Didampingi LBHS-FIPH UMU Buton, Terdakwa Penganiayaan Di Desa Wolowa Diputus Bebas PN Pasarwajo

SPIONNEWS, Buton – Meskipun usiannya baru seumur jagung, namun Lembaga Bantuan Hukum dan Sosial Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum Universitas Muslim Buton (LBHS-FIPH UMU Buton) kini mulai menorehkan prestasinya. Dua orang klien LBHS-FIPH UMU Buton yang merupakan Warga Dusun Wakantolo Desa Wolowa Baru Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton, La Tane dan Safril yang didakwa melakukan tindak pidana penganiyaan yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Pasarwajo pada 25 Maret 2024, dan alhasil Terdakwa 1 La Tane (73) diputus bebas dan Terdakwa 2 Safril (28) diputus 1 tahun penjara.

Sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Pasarwajo mendakwa dua terdakwa yang berkedudukan sebagai ayah anak tersebut dengan dakwaan alternatif, Pertama: “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang terhadap korban atas nama Jaimin Asis sebagaimana diancam Pasal 170 Ayat (1) KUHP”, Kedua: “yang melakukan, yang turut melakukan serta melakukan dan yang menyuruh melakukan penganiyaan sebagaimana diancam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP”. Selanjutnya JPU menuntut kedua Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang turut melakukan serta melakukan dan yang menyuruh melakukan penganiyaan sebagaimana diancam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP” dan menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan.

Terhadap Tuntutan tersebut kemudian LBHS-FIPH UMU Buton selaku Tim Penasehat Hukum Para Terdakwa mengajukan Nota Pembelaan/Pledoi yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa 1 La Tane tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pertama dan Kedua JPU. Olehnya itu haruslah dibebaskan dari dakwaan JPU, sedangkan terdakwa 2 telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana namun Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara 2 (dua) tahun terhadap Terdakwa 1 dirasa tidak adil, olehnya itu diminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang lebih ringan terhadap Terdakwa 2.

“Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 perkara itu diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, dan alhasil putusannya Terdakwa 1 La Tane diputus bebas, dan anaknya yaitu Terdakwa 2 Safril diputus 1 tahun penjara”, terang Ketua LBHS-FIPH UMU Buton sekaligus sebagai Kuasa Hukum Para Terdakwa, Rabu, 27/03/2024.

Lebih lanjut Adnan sebagai Ketua Program Studi Peradilan Pidana Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum Universitas Muslim Buton itu menyampaikan ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya. Menurutnya putusan tersebut telah memberikan rasa keadilan terhadap kliennya. “Ini sekaligus membuktikan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan keadilan, sekaligus membantah paradigma hukum tumpul keatas tajam kebawah,” terangnya.

Kata Adnan, perkara ini bermula pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekitar Pukul 23 45 Wita, dimana saksi korban JAIMIN dipukul oleh Terdakwa II serta beberapa orang lainnya, namun ketika itu sama Terdakwa 1 tidak terlibat dalam peristiwa itu, namun ikut dilaporkan oleh korban pada polsek Wolowa Polres Buton. “Alhamdulillah dari bukti-bukti yang kami ajukan di persidangan, akhirnya dapat meyakinkan Majelis Hakim kalau Terdakwa 1 memang tidak terlibat dalam peristiwa itu sehingga diputus bebas”, tutupnya.

Liputan : Tim SPIONNEWS

Editor : Rusly, S. Mn.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *