- Kuburan Warga Negeri Haya Rusak, Akibat Penambangan Pasir Garnet di Pesisir Pantai Negeri Haya.
SPIONNEWS.ID, Maluku – Kamis, 15/08/2024, kehadiran PT Waragonda Minerals Pratama (WMP) yang pernah beroperasi di wilayah Seram Selatan tepatnya di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, telah meninggalkan mimpi buruk atas kerusakan pada lingkungan sekitar yang sampai dengan hari ini, tidak mendapatkan perhatian serta perbaikan atas kerusakan lingkungan tersebut.
Pasalnya, erosi air laut pada bibir pantai akibat galian pasir garnet yang merupakan hasil kekayaan alam negeri tersebut terkuras habis serta mengakibatkan dampak kerusakan alam pada Negeri Haya dan negeri-negeri terdekatnya. Beberapa kerusakan akibat beroperasinya PT WMP, menjadi catatan buruk atas kehadiran korporasi-korporasi semisal PT WMP di negeri itu.

Untuk memitigasi dampak yang akan ditimbulkan dari persoalan tersebut, ketika ditemui di ruang kerjanya, Fungsionaris DPD KNPI Provinsi Maluku, M. Fadel Rumakat mengatakan; “PT Waragonda harus bertanggung jawab atas kerusakan alam yang telah ditimbulkannya ketika beroperasi pada wilayah itu,” tegasnya.
Lanjutnya, penggalian atas pasir merah (garnet) di pesisir pantai tersebut membawa dampak kerusakan pada pemakaman umum dan itu merupakan kejahatan yang tidak bisa dimaafkan. “Kuburan leluhur, orang tua serta keluarga yang dimakamkan pada tempat itu, telah terkikis oleh ombak, sehingga terbongkarnya tulang belulang yang berserakan pada bibir pantai,” tuturnya.

Ia pun menambahkan, tentunya hal ini terkait moral dan etika, kerusakannya lingkungan di Negeri Haya, penyebabnya dari beroperasinya PT Waragonda di wilayah Negeri Haya. “Belum lagi dengan penggalian pasir merah di daerah itu, tentunya akan berdampak panjang di kemudian hari pada wilayah kebun masyarakat yang sudah dekat dengan bibir pantai, tentunya kebun masyarakat akan menjadi ancaman berikutnya di kemudian hari,” jelasnya.
Dan hal ini, masih kata M. Fadel Rumakat, melanggar Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K), tentunya PT WMP menambrak UU. No. 27 Tahun 2007, Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Wilayah Pulau-pulau Kecil.
Baca juga: Kepekaan Dan Kepedulian Tinggi Pada Sosok Pj. Ketua TP PKK Provinsi Maluku
Oleh karena itu, Fungsionaris DPD KNPI itu mempertanyakan kepada lembaga – lembaga yang terkait, bagaimana bisa menerbitkan ijin eksplorasi dan Izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atas PT WMP ini? “Saya sebagai Fungsionqris DPD KNPI ini mendesak kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta lembaga-lembaga terkait untuk mengevaluasi kembali ijin yang telah dikeluarkan oleh PT Waragonda Minerals Pratama dan mencabut ijin eksplorasinya, ” tegasnya.
Lebih jauh dirinya mengharapkan, desakan itu harus disahuti secepatnya demi keamanan dan kesejahteraan bersama. “Ancamannya, jika desakan serta permintaan ini tidak dilakukan (atau dikabulkan, red), maka kami akan melakukan aksi demonstrasi besar- besaran dan mosi ketidakpercayaan terhadap Pemerintah dan PT Waragonda,” demikian M. Fadel Rumakat.
Liputan: Erwin B.
Editor: Harry dan RAL

