Ada Pungli Di SMP Negeri 12 Seram Bagian Barat, Pj. Bupati SBB Diminta Bertanggung Jawab

SPIONNEWS.ID, Seram Bagian Barat – Kewajiban pendidikan merupakan tanggung jawab individu masyarakat dan Pemerintah untuk memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak, begitu pentingnya pendidikan sehingga Pemerintah memporsikan 20 % dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai pendidikan, namun masih ada saja oknum-oknum yang disinyalir melakukan praktek pungutan liar (Pungli) yang terjadi di beberapa sekolah di wilayah setempat.

Persoalan Pungli di dunia pendidikan itu mendapat sorotan keras dari Direktur Lembaga Pemerhati Pendidikan Maluku (LP2M), Muhammad Wokas menyampaikan; “Pasca Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dibuka masih saja ada upaya oknum sekolah dan komite sekolah melakukan pungutan liar (Pungli) atas nama musyawarah atau kesepakatan bersama dengan orang tua murid,” ungkapnya.

Ditegaskannya; “Beta menduga ada upaya kongkalikong atau pemufakatan busuk antara komite sekolah dengan pihak sekolah, dalam hal ini Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah untuk mendapatkan keuntungan pribadi didalamnya, diduga praktek demikian terjadi pada Sekolah SMP Negeri 12 Seram Barat,” tegas Wokas.

Direktur LP2M itu menjelaskan, amanat PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH DILARANG LAKUKAN “PUNGUTAN LIAR PADA SISWA, ORANG TUA ATAU WALI MURID, Pasal 12 poin a dan b cukup jelas,” jelas M. Wokas.

Lanjutnya, untuk itu dirinya selaku Pemerhati Pendidikan di Provinsi Maluku meminta kepada Pj Bupati Seram Bagian Barat (SBB) dan Kadis Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat untuk segera mengevaluasi pihak sekolah. “Kepala Sekolah SMP Negeri 12 Seram Barat dan Bendaharanya dan juga Ketua Komitenya, karena ada Pungli di sekolah adalah salah satu kejahatan dalam dunia pendidikan.” desak Direktur LP2M.

Dilain sisi, Koordinator RUMAH ANTI KORUPSI (RUMMI) ketika dihubungi via telepon menyampaikan, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2023 angka kemiskinan masyarakat di Kabupaten SBB berada pada urutan ke 4 di antara kabupaten/kota yang ada di Provinsi Maluku,
di saat ekonomi masyarakat menjadi perhatian Pemerintah dalam upaya menekan angka kemiskinan yang kian hari kian terpuruk, malah terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.

“Disaat yang sama, dunia pendidikan melakukan pungutan liar terhadap siswa baru atau orang tua wali murid, ini Extraordinary Ordinary Crime kejahatan luar biasa yang tidak bisa dibiarkan,” tegas RUMMI.

Lebih lanjut, RUMMI mengungkapkan; “Ada orang tua murid yang datang dan menelpon menangis dan mengadu begitu mahalnya biaya yang harus dia keluarkan untuk pendidikan anaknya, dan jika setiap siswa diwajibkan untuk membayar berdasarkan daftar perlengkapan peserta didik baru dengan jumlah 730 ribu dan dikalikan jumlah 50 siswa baru, berapa banyak nilai yang sudah dikorupsi oleh Komite Sekolah dan pihak sekolah,” ungkapnya.

Lebih jauh, dirinya menegaskan; “Untuk itu, RUMMI mendesak Kadis Pendidikan SBB untuk mencopot Kepala Sekolah SMP Negeri 12 Seram Barat dan komite sekolahnya dan segera mengembalikan uang yang telah dipungut dari siswa baru atau orang tuanya,” tegas Koordinator RUMMI. (“)

Liputan: Erwin B.

Editor : Harry & RAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *