SPIONNEWS.ID, BUSEL – Dalam rangka mendukung suksesnya Pilkada Serentak 2024, Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Selatan mengeluarkan kebijakan penting berupa pelayanan kesehatan gratis bagi calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Selatan Nomor 400.7/1990 yang diterbitkan pada 24 September 2024.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Selatan melalui Surat Nomor 526/PP.04.2.SD/7415/4/2024 yang diterbitkan pada 21 September 2024. KPU Buton Selatan meminta dukungan dan fasilitasi pemeriksaan kesehatan gratis bagi calon Anggota KPPS yang akan bertugas dalam Pilkada Serentak 2024.
Surat edaran dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Selatan itu ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton Selatan serta seluruh Kepala UPTD Puskesmas di wilayah Kabupaten Buton Selatan. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan calon Anggota KPPS harus diberikan secara gratis oleh fasilitas kesehatan yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Selatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Selatan, Hasriady, memberikan klarifikasi terkait kebijakan ini. “Benar, surat edaran tersebut adalah tindak lanjut dari permintaan KPU Buton Selatan yang disampaikan melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan. Kami meresponsnya dengan cepat agar calon Anggota KPPS dapat segera menjalani pemeriksaan kesehatan tanpa harus dibebani biaya tambahan,” ungkap Hasriady saat dihubungi wartawan spionnews.id, pada Selasa (24/09/24).
Ia menjelaskan bahwa surat tersebut baru diterbitkan karena KPU Buton Selatan baru mengajukan permintaan pada 21 September 2024. “Mengapa kebijakan ini baru ada? Karena memang permohonan dari KPU Buton Selatan baru kami terima tanggal 21 September. Kami merespons sesuai mekanisme, sehingga kebijakan ini baru kami keluarkan hari ini,” tambahnya.
Baca juga : Formatur Ketua Umum KOHATI Dan Ketua Umum HMI Terpilih Siap Bersinergi Memajukan HMI Baubau
Lebih lanjut, Hasriady menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku efektif mulai 24 September 2024. “Surat edaran ini berlaku efektif sejak hari ini. Bagi calon Anggota KPPS yang sudah terlanjur membayar biaya pemeriksaan kesehatan sebelum surat edaran ini keluar, sayangnya kami tidak bisa mengembalikan uang mereka. Tidak ada aturan yang memungkinkan pengembalian biaya tersebut,” tegasnya.
Terkait implementasi kebijakan ini, Hasriady memberikan instruksi tegas kepada seluruh Puskesmas dan RSUD di wilayah Buton Selatan agar mematuhi arahan yang tertuang dalam surat edaran tersebut. “Jika ada puskesmas yang tidak mengindahkan arahan ini, maka kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas. Kami harus pastikan semua fasilitas kesehatan di Buton Selatan mematuhi kebijakan ini demi meringankan beban para Anggota KPPS,” kata Hasriady dengan tegas.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para calon Anggota KPPS yang memiliki tanggung jawab besar dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. “Kami sadar bahwa gaji Anggota KPPS tidak besar, sehingga kami berharap kebijakan ini bisa meringankan mereka, terutama dalam hal pemeriksaan kesehatan yang merupakan syarat penting untuk bertugas,” jelas Hasriady.
Pemeriksaan kesehatan bagi calon Anggota KPPS merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi sebelum mereka bisa bertugas dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Pemeriksaan ini meliputi pengecekan kesehatan fisik untuk memastikan bahwa setiap Anggota KPPS dalam kondisi sehat dan layak menjalankan tugas-tugas mereka saat hari pemungutan suara.
Dengan adanya kebijakan pelayanan kesehatan gratis ini, diharapkan calon Anggota KPPS dapat menjalani pemeriksaan kesehatan dengan mudah dan tanpa biaya, sehingga proses Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Buton Selatan dapat berjalan lancar dan sukses.
Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Selatan menegaskan komitmen mereka untuk terus mendukung suksesnya Pilkada Serentak 2024, terutama dalam hal penyediaan layanan kesehatan bagi penyelenggara pemilu. “Kami akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini di lapangan dan memastikan bahwa seluruh fasilitas kesehatan memberikan pelayanan terbaik kepada Anggota KPPS,” pungkas Hasriady. (*)
Liputan : La Nare
Editor : Rusly, S.Mn.


Kenapa surat edarannya tidak dikeluarkan dari jauh hari.
Apa gunanya mengeluarkan surat edaran yang batas penutupannya tinggal beberapa hari, dan yang telah terlanjur membayar biaya tidak dapat di kembalikan biayanya, surat edaran pun akan berlaku pada tanggal 24 september, sedangkan batas pendaftaran sampai dengan 28 september.