SPIONNEWS, Jakarta – BPJS Kesehatan yang selama ini menjadi salah satu layanan masyarakat dalam bidang kesehatan this roti oleh Anggota DPRD RI Komisi IX terkait keluh kesah masyarakat tentang layanan kesehatan yang menggunakan bpjs kesehatan hanya diberi layanan kesehatan selama 3 hari di rumah sakit abis itu dipulangkan.
Terkait kasus ini maka beberapa anggota DPR RI mulai menyoroti dan memberikan pandangan ter kepada kementerian kesehatan untuk memperbaiki layanan fasilitas kesehatan kepada masyarakat di mana masyarakat harus sembuh baru boleh dipulangkan dari rumah sakit tempat dimana pasien dirawat.
Melalui Akun tiktok @lintasparlemen Anggota DPRD RI Komisi IX Faksi Nasdem Irma Suriani Chaniago mengatakan ” Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan agar pasien tidak boleh dipulangkan sebelum pasien tersebut sembuh itu tidak boleh” tegasnya. Setelah menyelesaikan rapat komisi bersama Kementrian Kesehatan beberapa hari lalu.
Tuturnya, bila pasien dipulangkan sebelum subuh, hal itu melanggar undang-undang dan ada berapa catatan yang ada dalam rapat kami ini yang pertama adalah terkait dengan BPJS kesehatan di mana ada temuan bahwa pasien belum sehat tapi sudah harus dipulangkan.
“Baru nanti bisa masuk lagi katakanlah pasiennya yang berobat dan kadang-kadang beberapa tempat itu sudah diatur bahwa ini hanya 3 hari, seharusnya pasien dibiayai sampai sembuh baik dari layanan kesehatan penggunaan alat, obat dan sampai tubuh pasien sembuh dari penyakit itu, semua satu paket” Tegasnya.
Ungkapnya, jadi nggak bisa aturan-aturan yang memberikan pasien karena orang berobat di Indonesia kan tidak seperti itu, sehingga ini harus diselesaikan dan tidak ada lagi kasus ataupun kondisi pasien belum boleh pulang tapi dipulangkan karena alasan regulasi dan kuota BPJS yang terbatas.
” Hal itu sudah tidak boleh lagi terjadi dan itu sudah kita sepakati tadi” imbuhnya.
Editor: Harry.