SPIONNEWS.ID, Maluku – Senin, 23/12/2024, Periodesasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sebelumnya diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, kini setelah diberlakukannya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024, diduga BPD Waiheru tidak melakukan perpanjangan SK terhadap Anggota BPD yang ada di Desa Waiheru. Pasalnya sudah di penghujung tahun 2025 ini tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi kepada masyarakat terkait amanat dari Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut.
Oleh karena itu, Ketua Aliansi Waiheru Bangkit (AWB), Erwin Banea menyampaikan bahwa, periode BPD Waiheru adalah dari tahun 2019 – 2024, sehingga seharusnya ada evaluasi dari apa yang sudah mereka dikerjakan selama ini. “Kenapa kami masyarakat tidak diberi tahu terhadap capaian keberhasilan terkait apa yang sudah dibuat oleh BPD Waiheru selama ini,”. ungkap aktivitas AWB tersebut.
Erwin pun menilai, selama ini BPD Waiheru terkesan tidak berbuat untuk masyarakat. “BPD Waiheru selaku perwakilan masyarakatnya, seharusnya mereka malu karena selama ini lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan mereka di desa,” tegas Ketua AWB.
Lebih lanjut, Ketua AWB itu membeberkan salah satu kelalaian dari BPD Waiheru adalah persoalan laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Ambon terkait dugaan penyalahgunaan ADD/ DD Waiheru tahun anggaran 2015 – 2019 yang hari ini belum ada kejelasan kasus hukumnya karena terkesan tidak ada niat untuk penyelesaian oleh Pihak terkait dan BPD Waiheru juga terkesan hanya diam dan tidak mau berbuat.
Selain itu, Ketua AWB pun menilai BPD Waiheru juga tidak merespon persoalan sengketa di PTUN Ambon terkait rangkaian persoalan Pilkades serentak di Desa Waiheru tahun 2022 yang hari ini masih menjadi permasalahan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon. “Sudah ada putusan terbaru terkait persoalan sengketa Pilkades Waiheru dan lagi-lagi BPD Waiheru tidak peduli dengan persoalan yang sedang terjadi,” tegasnya.
Untuk itu, Aliansi Waiheru Bangkit mendesak Pemerintah Kota Ambon untuk mencopot ketua BPD Waiheru yang lalai dalam menjalankan tugasnya karena dinilai tidak peduli dengan persoalan yang terjadi di Desa Waiheru. “Pemerintah Kota Ambon harus tegas dalam persoalan ini,” desak Ketua AWB Erwin Banea.
Sementara itu, Wakil Ketua BPD saat dihubungi tidak menjawab chat dan telepon wartawan spionnews.id yang bertugas di wilayah itu. (*)
Liputan : EB
Editor : Sdr. RAL














