Akhir Yang Panjang Perjalanan Pilkada Buteng

Oleh: La Ode Muhammad Syamsir

SPIONNEWS.ID, BUTON TENGAH – Setelah melalui proses yang panjang di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya hasil pilkada Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara, menemui titik terang pada Senin (24/02/2025) kemarin.

Buton Tengah menjadi sorotan karena menjadi satu-satunya sengketa Pilkada dari daerah Sulawesi Tenggara yang gugatannya dilanjutkan oleh MK. Selisih suara dalam Pilkada Buteng hanya 586 suara.

Dilansir dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri.id). Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah 2024 ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan dibacakan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan delapan Hakim Mahkamah Konstitusi lainnya.

Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 02, La Andi dan Abidin. Sebagai Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah merupakan Termohon. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 01, Azhari dan Muhammad Adam Basan menjadi Pihak Terkait. “Mengadili, dalam pokok permohonan: Menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Dalam persidangan, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan seluruh dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum. Termasuk di antaranya, soal status Calon Bupati Nomor Urut 01, Azhari sebagai Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalil Pemohon dinilai tidak beralasan hukum sebab melandaskan pada Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ketentuan tersebut mensyaratkan penyampaian keputusan pemberhentian sebagai PNS paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Namun menurut Mahkamah, ketentuan tersebut sudah tidak berlaku karena dicabut dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam ketentuan yang berlaku, tidak terdapat adanya jangka waktu yang disyaratkan bagi pendaftar agar menyampaikan Keputusan Pemberhentian sebagai PNS.

Pasal 26 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 justru membuka kesempatan bagi pendaftar yang belum memperoleh keputusan pemberhentian agar cukup menyerahkan surat tanda terima dari pejabat yang berwenang dan surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran dini sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Terlebih dalam perkara ini, pemberhentian Azhari sebagai PNS telah disahkan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia tentang Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tertanggal 31 Oktober 2024. SK tersebut kemudian diperbaiki dengan Surat Keputusan Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada 15 November 2024.

Surat pemberhentian tersebut terbit sebelum pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah pada 27 November 2024. “Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo, tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.(sumber mkri.id).

Dengan demikian jelaslah sudah Pilkada Buton Tengah dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 01 yaitu Bapak Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si berpasangan dengan Bapak Muhammad Adam Basan, S.Sos sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Buton Tengah periode 2025-2030.(*)

Penulis adalah Redaktur Pelaksana spionnews.id

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=122137412366519559&id=61565586772190&sfnsn=wiwspwa&ref=share&mibextid=VhDh1V

Editor : Rusly, S.Mn.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *