SPIONNEWS, Batauga – Lembaga Penggerak Anti Korupsi Sulta melakukan protes terhadap pihak KPU yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik, terkait lolos H. Adios, yang tidak memenuhi syarat untuk ijasah SMAnya.
Ketika dikonfirmasi, Korlap aksi Lamasali I Kei Mengatakan ” KPU dan Bawaslu Buton telah melakukan pelanggaran kode etik dan dapat dipidana, hal ini telah melakukan Pelanggaran besar dengan meloloskan sodara Muhamad Adios sebagai calon Bupati Buton Selatan perlu di ketahui bahwa Muhamad Adios sampai saat ini pihak sekolah SMA Mutiara tidak menemukan adanya data atas nama H. La Ode Muhamad Adios” ungkapnya.
Lanjutnya, yang bersekolah di SMA Mutiara menjadi poin pertama. Kesalahan KPU Buton Selatan dan Bawaslu yang, kedua Ijasa legalisir milik Muhammad Adios di legalisir di Dinas Pendidikan Kota Baubau seharusnya ijasa SMA di legalisir di Dinas Pendidikan Provinsi atau di sekolah SMA Mutiara bukan di Dinas Pendidikan Kota Baubau.
.”Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Bidang Dinas Pendidikan. Propinsi bahwa legalisir ijasa milik H. La Ode Mohammad Adios di legalisir di Dinas Pendidikan Kota Baubau dan hal itu merupakan pelanggaran besar” Ujarnya.
Imbuhnya, Hal ini sangat membuat masyarakat Busel merasa di bohongi karena harusnya kalau tidak memenuhi syarat kenapa harus di loloskan.
Saat dikonfirmasi salah satu LO, tim halal mengatakan “apa yang sudah kami lakukan saat Pilkada sudah tuntas dan tidak ada masalah, pihak KPU dan Bawaslu Buton Selatan, tidak ada terjadi kesalahan, dan bila mau protes seharusnya saat pendaftaran pilkada, bukan setelah selesai pelantikan pak haji Adios jadi Bupati” ungkapnya, pada awak media melalui via WA.
“Kami himbau agar masyarakat Buton Selatan, untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan, pilkada sudah berakhir, kini saatnya kita kembali bersama membangun Buton Selatan yang lebih baik lagi” tuturnya.( Ha).
Editor: Harry