SPIONNEWS.ID,MALUKU – Rakyat Indonesia disuguhkan dengan pemberitaan berbagai media beberapa hari terakhir, mengenai kasus mega korupsi Pertamina, dugaan kasus tersebut tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) yang merugikan negara mencapai Rp. 1 kuadrilliun ini merupakan kasus korupsi terbesar selama ini. Publik menilai keberadaan negara untuk menjamin kesejahteraan menimbulkan pertanyaan besar sebab Indonesia sudah masuk dalam tahapan darurat korupsi.
Hal ini disampaikan Wasekjen PB SEMMI Ali Alkatiri kepada Awak spionnews.id di kota Ambon, Jl Laksdya Leo Wattimena, rabu, (05/03/2025).
PB SEMMI menuturkan, “Bahwa kasus yang sedang menjadi trending topik saat ini tidak bisa dikaitkan dengan Menteri Bahlil Lahadalia, sebab dirinya menjabat sebagai Menteri ESDM pada tahun 2024, sementara polemik Pertamina yang konon katanya merugikan negara sebesar Rp. 1 Kuadrilliun itu bukan dimasa kepemimpinan beliau di Kementerian ESDM. Semestinya yang bertanggung jawab adalah mantan Menteri ESDM Ir. Arifin Tasrif yang menjabat sejak periode 2019 – 2024, oleh sebab itu publik diharapkan lebih kritis melihat kasus ini secara bijak.” Tutur Wasekjen.
Baca Juga : DPC Permahi Kota Ambon Suport 17 Program Walikota Ambon Terpilih
Menurut Alkatiri, “Tuduhan yang menyeret nama Bahlil dalam kasus Pertamina adalah keliru, karena kasus yang menimbulkan kerugian negara tersebut, terhitung sejak tahun 2018 – 2023, sementara Bahlil Lahadalia baru dilantik sebagai Menteri ESDM 19 Agustus 2024 jika merunut pada kronologis itu maka Ketua DPP Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM itu tidak ada hubungan sama sekali dengan Mega Korupsi Pertamina yang hangat diperbincangkan saat ini.” Ucapnya
“Lebih lanjut Ali Alkatiri menegaskan, Bahwa narasi maupun opini yang menyebut pak Bahlil terlibat dalam kasus korupsi di Pertamina merupakan sebuah fitnah yang sangat keji dan tidak dibenarkan dalam hal apapun, semestinya mantan Menteri sebelumnya yang harus dimintai pertanggung jawaban bukan melibatkan nama pak Bahlil dalam skenario busuk untuk menjatuhkan reputasi dan martabatnya sebagai Menteri ESDM aktif sekaligus Ketua Umum DPP Partai berlambang beringin itu.” sentil Alkatiri
Lebih jauh Alkatiri menambahkan, bahwa periodesasi tahun 2018 – 2023 adalah segala bentuk keputusan-keputusan strategis di lingkup Kementerian ESDM, dan pada saat itu pak Bahlil belum punya kewenangan disitu, mengapa demikian, sebab pada masa itu beliau belum menjabat sebagai Menteri ESDM sehingga sangat naif jika skandal kasus Pertamina ada pihak yang memainkan seolah keterlibatan pak Bahlil didalamnya, ada apa sebenarnya dibalik konspirasi ini.
“Opini yang menyeret pak Bahlil dalam kasus Pertamina adalah tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan karena memang tidak ada bukti soal itu. Kendati demikian, permasalahan Pertamina dianggap salah alamat jika melibatkan pak Bahlil didalamnya.”tutup Wasekjen PB SEMMI (*)
Liputan : Bambang Poipessy
Editor. : Erwin Banea