Penulis: Fadel Muhamad
SPIONNEWS.ID, BAUBAU – Aktivis yang satu ini banyak malang melintang di pentas nasional, ia berdarah moronene dan dilahirkan di Pulau Kabaena Kabupaten Bombana, yang sebelumnya pulau tempat ia dilahirkan ini masuk dalam wilayah Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang saat ini sangat memprihatinkan menurut hasil investigasi yang ia lakukan bersama kawan-kawannya.
Nama lengkapnya, L.M. Irmansyah A., saat ini ia dipercayakan sebagai Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau. Pihaknya bersama teman-teman pemuda dan Mahasiswa secara resmi membentuk Majelis Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup Pulau Kabaena (MALAPETAKA) pada 5 April 2025 lalu.

“Setelah itu lembaga ini akan segera didaftarkan di KEMENKUMHAM pada Senin, 07/04/2025,” ujar L.M. Irmansyah A. kepada wartawan spionnews.id, belum lama ini.
L.M. Irmansyah A. selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau itu menyampaikan, terhadap Pulau Kabaena yang secara defacto telah terjadi dugaan pembiaran eksploitasi gila-gilaan oleh perusahaan pertambangan. “Setelah kami mensurvey, mengkaji dan menginvestigasi Pulau Kabaena, (dimana kami temukan, red) maraknya kegiatan pertambangan yang seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” ucapnya.
Dijelaskan L.M. Irmansyah A, dalam UU PWP3K itu ditegaskan bahwa; luas wilayah geografis yang kurang dari 2000 Km2 sangat jelas dilarang melakukan aktivitas pertambangan, karena luas wilayah Pulau Kabaena seluas 894 Km2. “Artinya wilayah Pulau Kabaena masuk dalam perlindungan UU PWP3K yang tidak diperbolehkan (adanya, red) usaha pertambangan (di dalam lokasi itu, red),” tegasnya.
Menurut geoportal ESDM, masih kata L.M. Irmansyah A., ada puluhan IUP yang terbit dan beroperasi melakukan eksploitasi SDA di Pulau Kabaena, namun Feedback terhadap daerah Kabaena dan masyarakat Kabaena sangat minim dan memprihatinkan. “Jalanan yang rusak parah mendominasi dan akses internet tidak memadai. Artinya nan jauh dari cita-cita UUD 1945 Pasal 33 dan alinea ke- 4 Pembukaan UUD 1945,” ungkap L.M. Irmansyah A.
Selanjutnya, lanjut L.M. Irmansyah A., kesesuaian pelaksanaan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU tentang Penataan Ruang Hidup, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. UU Tahun 1999 tentang Hutan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. “Pasal 16, 17, 18, UU PWP3K yang (menegaskan, red) tidak diperbolehkan usaha pertambangan pada zona tertentu, kemudian Pasal. 23 yaitu menyangkut keadaan masyarakat tentang Indeks Pembangunan Manusia dan infrastruktur di Pulau Kabaena sangat jauh dari amanat undang-undang,” jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan; “Kami juga menyoroti baik secara historis hingga kini problematika yang dilakukan oleh PT. TMS, PT. AHB dan lain-lainnya di Pulau Kabaena, mulai dari dugaan persoalan IPPKH, dugaan persoalan kerusakan lingkungan hidup, dugaan eksploitasi hutan, dugaan pencemaran laut, persoalan pemberdayaan masyarakat, dugaan perampasan lahan warga, dugaan pelanggaran cacat prosedur administrasi dalam peraturan perundang-undangan. Dalam bidang hukum Polsus PWP3K sangat bertanggung jawab tentang persoalan di Pulau Kabaena ini,” katanya.
L.M. Irmansyah A. selaku Ketua Umum HMI Cabang Baubau serta Pengurus menginstruksikan kepada seluruh Kader HMI dari Kabaena serta Mahasiswa dan Pemuda untuk menyatu dan bersatu serta menerapkan agen sosial of control untuk kemaslahatan umat di Pulau Kabaena tersebut.
Oleh karena itu, ia selaku Ketua Umum HMI Cabang Baubau beserta Pengurus Cabang HMI dan kawan-kawan (MALAPETAKA), yakni Majelis Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup Pulau Kabaena menyuarakan TRITURA (tiga tuntutan rakyat ) Kabaena, yaitu:
- Meminta Gubernur Provinsi Sultra, Andi Sumangerukka dan Presiden RI, H. Prabowo Subianto untuk mempercepat pemekaran Kabupaten Pulau Kabaena.
- Meminta Gubernur Sultra dan Bupati Kabupaten Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si, untuk menyelesaikan perbaikan jalan seluruh Pulau Kabaena dan mengadakan akses internet ke seluruh wilayah Pulau Kabaena untuk Rakyat.
- Mendesak seluruh usaha pertambangan agar mengutamakan pekerja dari kalangan pemuda dan masyarakat Pulau Kebaena, melakukan pelatihan (training) dan melaksanakan Program K3 di tiap-tiap Kecamatan maupun Desa dengan biaya gratis untuk Masyarakat di Pulau Kabaena.
Demikian TRITURA yang digaungkan oleh lembaga tersebut, lanjut L.M. Irmansyah A., sekurang-sekurangnya bilamana menurut peraturan perundangan-undangan tidak cukup mampu dilaksanakan oleh Pemprov Sultra dan usaha penambang, maka persoalan urgensi yang seharusnya menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara adalah mewujudkan TRITURA tersebut.

“Jika TRITURA ini tidak mampu diwujudkan oleh Pemprov Sultra dan badan usaha terkait (yang beroperasi, red) di Pulau Kabaena dalam kurun waktu dekat, di bulan 5 untuk memulai pembahasan, perancangan hingga pelaksanaan di bulan 6 tahun 2025 ini, maka kami akan mengajak pula kepada masyarakat berbagai kalangan agar merenungkan dan memperjuangkan kesadaran serta kebenaran ini hingga selanjutnya akan turun ke jalan memboikot atau memblokade seluruh tambang-tambang dan mendesak Polsus PWP3K, Kejaksaan Tinggi Sultra sampai Kejaksaan Agung maupun jajaran Kementerian ESDM agar memeriksa seluruh permasalahan tambang di Pulau Kabaena hingga mendesak Kementerian Perhubungan melalui Ke-sabandar-an untuk memeriksa dan mencabut seluruh SIB dari Jetty Tambang di Pulau Kabaena, ” demikian penegasan L.M. Irmansyah A. (FM).

Editor : Redaktur SN.