Jamiludin, Pengangkatan Direktur Perumda Sesuai Kebijakan Bupati

SPIONNEWS.ID, BATAUGA – Belum lama ini Bupati Buton Selatan melakukan pergantian Direktur Perumda Kanturu Molagina Buton Selatan sebagai langkah strategis dalam melakukan pembaharuan atas manajemen Perumda Kanturu Molagina.

Penunjukan Direktur sementara Perumda Kanturu Molagina yang usianya terbilang masih sangat muda, namun hal ini merupakan langkah dan komitmen nyata Bupati Buton Selatan dalam memberdayakan tenaga-tenaga sumber daya manusia Buton Selatan terkhusus dari kalangan pemuda dan sudah sangat pas karena kolaborasi tangan pemuda sangat dibutuhkan dalam bekerja dan mengelola Perumda Kanturu Molagina.

Namun hal yang dilakukan oleh Bupati Buton Selatan tidak selalu berjalan lurus melainkan selalu mendapat tantangan publik, tentu ini hal yang sangat lumrah sebagai kepala daerah dalam mengambil keputusan selalu ada pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat kita.

Oleh karena itu, Salah satu Tokoh Muda Pemerhati Kebijakan Publik di Buton Selatan, Jamiludin,S.H mengungkapkan, dirinya sebagai Pemuda Buton Selatan, Alumni Fakultas Hukum Universitas Dayanu Ikhsanuddin menanggapi adanya tantangan sosial tersebut, untuk penggantian Direktur sementara BUMD, Bupati juga memiliki kewenangan penuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017. Kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan atas kekayaan daerah yang dipisahkan berhak mengangkat dan memberhentikan Direktur BUMD sewaktu-waktu.

“Ketentuan ini tentu melalui pertimbangan tertentu dan proses uji kelayakan dan evaluasi kinerja yang ketat dan transparan. Mekanisme ini penting untuk menjamin penerapan prinsip good corporate governance dan menjaga kepercayaan publik,” ungkapnya, pada awak media, Sabtu (5/7/2025), melalui via WA.

Menurutnya, pengangkatan Plt Dirut Perumda Kanturu Molagina tentu sah secara konstitusional. Ia pun menjelaskan, bahwa dalam konteks politik, penggantian pimpinan BUMD merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan Arah Kebijakan dengan Visi dan Misi Kepala Daerah di Buton Selatan, di mana peran BUMD sangat vital dalam penyediaan layanan publik seperti air bersih, transportasi, perumahan dan lainnya.

” Dalam hal ini, reformasi manajerial BUMD menjadi kebutuhan mendesak demi efektivitas pelayanan dan efisiensi pengelolaan aset daerah,” terangnya.

Jamil juga menuturkan, pergantian kepemimpinan dalam sebuah perusahaan, termasuk BUMD, merupakan proses yang wajar dan wajib dilaksanakan sesuai periodisasi jabatan. Hal ini sekaligus sebagai proses regenerasi dan penyegaran.

“Proses regenerasi bertujuan untuk lebih meningkatkan kinerja, semangat dan motivasi kerja di lingkungan internal perusahaan, yang diharapkan akan memberikan efek positif pada peningkatan mutu dan kualitas pelayanan kepada masyarakatnya,” ucapnya.

Untuk itu, dirinya menambahkan; “Saya mengucapkan selamat kepada Plt Dirut Perumda Kanturu Molagina atas pengangkatannya sebagai Direktur, semoga jabatan yang dijalankan sebagai amanah dari Bupati Buton Selatan untuk dapat memberikan kemajuan bagi Buton Selatan, saya juga mengajak masyarakat Buton Selatan agar mendukung program-program positif Bupati Buton Selatan dan tidak terprovokasi oleh hal-hal yang bersifat tidak menguntungkan untuk daerah kita tercinta,” himbaunya.(Ha).

Editor: Harry & Sdr. RAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *