Pedagang Menjerit Pajak Sampah Melangit, Pemkot Ambon Miskin Solusi

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Berdasarkan Surat edaran dari Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon, 28 Mei 2025 nomor : 910/201/Sekot, tentang pemberitahuan terkait upaya peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kepada setiap Desa di Kota Ambon terkait penagihan retribusi sampah yang berlaku kepada setiap warga masyarakat Kota Ambon atau PKL yang berjualan di sekitaran jalan raya, diluar dari pasar mardika.

Penagihan retribusi sampah yang diatur dalam peraturan Pemerintah Daerah Kota Ambon, nomor 1 tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi Kota Ambon. Dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) sesuai pasal 8 ayat 1 peraturan daerah Kota Ambon nomor 4 tahun 2023 tentang penetapan tarif retribusi pelayanan persampahan kebersihan. dengan menggunakan jasa pihak ketiga (PT. Las Sahapory)

Forum Gerakan Peduli Masyarakat (FGPM) Maluku ketika melakukan penelusuran diduga terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon, terkait besaran retribusi yang dipungut pada masyarakat Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Ambon, ungkap aktivis FGPM panji Kilbuty

Menurutnya, Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2023 tentang penetapan tarif retribusi pelayanan sampah/kebersihan kota. Besaran tarif retribusi pelayanan sampah yang ditetapkan dalam pasal 5 Peraturan Daerah Kota Ambon, nomor 4 tahun 2023 dan penetapan tarif retribusi pelayanan persampahan kebersihan perubahan atas Perda Kota Ambon nomor 5 tahun 2013 adalah Rp 13.000 per bulan. Namun, pihak penagih (PT. Las Sahapory) yang bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon memungut tarif sebesar Rp 5.000 per hari, yang jika dihitung per bulan menjadi Rp 150.000. Sehingga FGPM Maluku menemukan ada kejanggalan dalam penagihan retribusi sampah di Kota Ambon

“Ini karya Pemkot Ambon yang miskin solusi, retribusi sampah menjadi beban pedagang, hal ini menunjukan lemahnya Pemkot Ambon dalam menata kota ambon bisanya andalkan pajak, miskin inovasi,” ungkap Kilbuty

Kilbuty pun menyesali pihak pemerintah Desa Waiheru yang melakukan pemberitahuan surat kepada RT dan RW nya yang menyerukan kepada pedagang membayar retribusi sampah untuk Pendapatan Asli Desa, harusnya untuk pendapatan asli Daerah bukan Desa

“Kepala Desa waiheru tidak paham administrasi, keliru dan seenaknya main tanda tangan dan cap tanpa memahami isi suratnya, hal ini menunjukan bobroknya administrasi pemerintahan di Desa waiheru,” ungkapnya

Di tempat terpisah, Kadis Lingkungan hidup dan persampahan (DLHP) Kota Ambon Alfredo Jansen Hehamahua Ketika dihubungi awak media Selasa,( 08/07/2025) diruang kerjanya, menyampaikan, kami telah melakukan sosialisasi penarikan tarif terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan pengguna lapak untuk menaikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kota ambon

“selama ini DLHP Kota Ambon belum pernah melakukan penarikan/retribusi sampah dari Desa Laha sampai di Desa Passo,” ungkapnya

Dirinya pun menerangkan, bahwa tidak ada sampah kota, tidak ada sampah provinsi, namun regulasi menyebutkan bahwa siapa yang angkut sampah dan mengelolanya maka dialah yang berhak tarik tarif retribusi.

“kira-kira kalau dari pihak provinsi yang tarik retribusi, lalu sapa (siapa) yang kelola akang pung sampah, apakah katong (dinas kota – red ) ? ini tidak mungkin” ucap Hehamahua

Lebih lanjut Hehamahua menambahkan untuk pasar mardika ada penarikan retribusi Rp.13.000 dari tiap-tiap pedagang, pertanyaannya rincian didalam Rp.13.000 tersebut terdapat apa saja, apakah sampah juga termasuk didalamnya atau tidak ? Kalau sampah juga terhitung didalamnya, maka kamong ( pemprov – red) wajib menyetor 5000 rupiah ke katong (pemkot) karena katong (kami) yang angkut sampahnya, tapi kalau sampahnya diangkut oleh orang lain atau pihak ketiga maka silahkan saja tetapi kemudian ketika sampah tersebut sampai di tempat pembuangan akhir (TPA ) berarti kena cas karena ada aturannya yang tertera di dalam Perda 1 tahun 2024, ujarnya

Hingga berita ini di terbitkan, Kades Waiheru belum menjawab konfirmasi media

Liputan : Syahrul K

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *