Oleh : Amidan Rumbouw
KORWIL ILMISPI WILAYAH-V
Koordinator Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial & Ilmu Politik (ILMISPI) Se-Indonesia
SPIONNEWS.ID, MALUKU – Vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi salah satu potret buram penegakan hukum di negeri ini. Proses panjang yang ia jalani demi mencari keadilan justru berujung pada kenyataan pahit yang memperlihatkan bahwa hukum tidak selalu berpihak pada kebenaran. Kasus ini menunjukkan betapa rumitnya perjalanan menuju keadilan dalam sistem hukum Indonesia yang idealnya menjunjung tinggi asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan
Sosok eks Menteri Perdagangan Era Jokowi ini yang tidak mengambil keuntungan pribadi tetap dijerat dengan tuduhan korupsi. Padahal, dalam perspektif hukum yang sehat, unsur kesengajaan dan niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain semestinya menjadi dasar utama. Ketika seseorang tidak mendapatkan keuntungan pribadi, seharusnya ada ruang pembelaan yang lebih kuat. Namun, pada praktiknya, hukum seolah hanya menjadi alat formalitas yang kaku dan tak memberi ruang pada hati nurani.
Baca Juga : Macan Yang Tunduk Pada Keadaan Politik
Proses hukum ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah keadilan hanya sebatas teks dalam peraturan, ataukah ia adalah nilai yang hidup dan dijunjung tinggi? Jika keadilan hanyalah sekadar produk prosedural, maka siapa pun dapat terjerat meski tidak bersalah. Hal ini memperlihatkan jurang yang dalam antara hukum sebagai norma tertulis dengan keadilan sebagai nilai luhur yang semestinya melindungi manusia.
Dalam konteks ini, kita melihat bagaimana kepentingan sering kali lebih kuat daripada kebenaran. Hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru mudah dimanipulasi oleh kekuasaan, politik, atau kepentingan kelompok tertentu. Maka wajar bila masyarakat semakin skeptis terhadap keadilan hukum, karena hukum tidak lagi tampak netral.
Keadilan di Indonesia seharusnya tidak hanya memandang apa yang tertulis dalam undang-undang, tetapi juga mempertimbangkan konteks moral dan niat baik. Jika tidak ada kerugian negara yang nyata atau tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, maka seharusnya ruang keadilan bisa lebih fleksibel. Namun, realitasnya, putusan sering kali lebih banyak dipengaruhi oleh tekanan publik, politik, atau kepentingan elit.
Kasus ini memperlihatkan bahwa proses hukum sering kali tidak benar-benar mengungkap kebenaran, melainkan sekadar mencari siapa yang harus dipersalahkan. Dalam sistem seperti ini, orang yang benar pun bisa salah, hanya karena ia berada pada posisi yang lemah. Ini membuktikan bahwa hukum di Indonesia masih jauh dari rasa keadilan substantif.
Seharusnya, hakim sebagai pengadil terakhir mampu melihat sisi kemanusiaan, moralitas, dan niat di balik suatu tindakan. Namun, ketika putusan lebih banyak mengikuti pola formalistik, maka keadilan menjadi semu. Orang yang tidak berniat merugikan justru dihukum sama dengan mereka yang jelas-jelas memperkaya diri.
Dari sini kita bisa melihat bahwa hukum di Indonesia belum sepenuhnya menjadi instrumen keadilan. Ia lebih sering dipakai sebagai alat pembenaran prosedur, bukan pencarian kebenaran sejati. Hal ini menimbulkan trauma kolektif di masyarakat bahwa, hukum bisa dibeli atau hukum hanya milik mereka yang berkuasa.
Padahal, keadilan seharusnya menjadi nafas dalam setiap penegakan hukum. Tanpa keadilan, hukum hanyalah teks mati yang bisa ditafsirkan sesuka hati. Dan ketika tafsir itu dikendalikan oleh kepentingan tertentu, maka hukum kehilangan ruhnya sebagai pelindung rakyat.
Kini vonis pengadilan terhadap Tom Lembong membuka mata bahwa mencari keadilan di negeri ini adalah proses yang melelahkan dan seringkali berujung sia-sia. Kita bisa berada pada posisi yang benar, tetapi jika tidak memiliki dukungan kekuatan, maka hukum tidak akan berada di pihak kita. Ini adalah fakta pahit yang perlu diakui secara jujur.
Apakah artinya kita harus berhenti berharap pada keadilan hukum? Tidak, justru kasus ini menjadi cermin untuk melakukan perbaikan mendasar. Hukum harus dikembalikan pada tujuan utamanya. melindungi kebenaran dan keadilan, bukan melayani kepentingan politik atau ekonomi.
Dalam kerangka negara hukum, keadilan tidak boleh diukur hanya dari teks undang-undang. Ia harus dihidupi dengan nilai moral, etika, dan rasa kemanusiaan. Tanpa itu semua, vonis hukum hanyalah simbol formal yang hampa makna.
Masyarakat perlu terus mengawasi dan mengkritisi penegakan hukum. Tanpa suara publik, ketidakadilan akan terus berulang. Kasus seperti Tom Lembong bukan yang pertama, dan tidak akan menjadi yang terakhir, jika kita membiarkan hukum dikuasai oleh kepentingan.
Kita harus berani menyatakan bahwa hukum Indonesia masih bicara soal kepentingan, bukan sepenuhnya tentang kebenaran. Ini bukan sekadar kritik, melainkan kenyataan yang harus diubah. Keadilan yang sejati hanya akan hadir bila hukum dijalankan dengan integritas, keberanian, dan hati nurani.
Dan pada akhirnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum hanyalah alat. Apakah ia menjadi alat keadilan atau alat kepentingan, semua bergantung pada manusia yang menggunakannya. Tugas kita bersama adalah memastikan hukum tidak lagi menjadi senjata yang melukai, tetapi perisai yang melindungi setiap warga negara tanpa kecuali
Editor : SpionNews.id, Maluku

