SK 40 Di Cabut, La Ode Darussalam Pamit Dari Buton Selatan

“Darussalam, Pj Sekda Buton Selatan Pamit Usai Pencabutan SK 40″‎

SPIONNEWS, Batauga – Polemik pencabutan Surat Keputusan (SK) 40 akhirnya menemukan titik terang. Pemkab Buton Selatan secara tegas mengambil tindakan membatalkan pelantikan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Buton Selatan sebelumnya.

‎‎Tindakan tersebut diambil usai Pemkab Buton Selatan banyak menerima tekanan dari publik perihal pencabutan SK 40 yang dinilai banyak mengulur waktu. Pembatalan tersebut sontak menjadi ramai diberbagai kalangan Kabupaten Buton Selatan. ‎‎

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dodi Hasri mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh Pemkab Buton Selatan merupakan keputusan yang tepat. Meskipun terkesan lambat dalam menindak lanjuti perihal pencabutan SK 40 yang dianggap mengulur waktu.

‎‎Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi langkah Pemkab Buton Selatan tersebut, terlebih merupakan amanah dari Badan Kepegawaian Negeri (BKN).

pihaknya berharap usai pencabutan SK 40, Pemkab Buton Selatan dapat segera melakukan progres percepatan pembangunan seperti reformasi birokrasi maupun pembangunan fisik dan lain sebaginya.

‎‎Terkait adanya evaluasi pihaknya tidak ingin banyak ikut campur dan menyerahkan seluruhnya kepada Kepala Daerah selaku yang mempunyai kewenangan untuk mengurus hal tersebut.‎‎

“Ini langkah bagus walaupun terlambat namun disisi kami apresiasi,” Kata Dodi kepada awak media, Senin (11/8/2025).

‎‎Dilain sisi, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Selatan, La Ode Darussalam membernarkan pencabutan SK 40.

Dengan demikian para ASN yang sebelumnya nonjob dikembalikan pada jabatan definitif semula atas perintah dari BKN.

‎‎Sekda mengungkapkan terkait akan adanya rotasi jabatan akan umumkan setelah ini oleh Bupati Buton Selatan, Muhammad Adios. Pencabutan SK 40 tersebut telah berlaku pada Senin 11/8/2025.

‎‎”Saya sampaikan bahwa SK 40 resmi dicabut dan sudah berlaku mulai sore hari ini,” Tuturnya, saat ditemui awak media.‎‎(**)

Editor: Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *