Oleh : Bahrun Said
SPIONNEWS.ID, MALUKU – Dalam berbagai demonstrasi atau aksi unjuk rasa di Indonesia, kerap kali terjadi tindakan represif oleh aparat keamanan, khususnya kepolisian. Tindakan represif ini bisa berupa pemukulan, penggunaan gas air mata, water cannon, penangkapan sewenang-wenang, hingga intimidasi terhadap peserta aksi. Seringkali, tindakan tersebut dilakukan tanpa peringatan yang cukup atau prosedur yang jelas, sehingga berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara damai.
Tindakan represif ini umumnya berdalih untuk menjaga ketertiban umum. Namun, tidak jarang justru menimbulkan korban luka, trauma psikologis, bahkan kematian. Kasus-kasus semacam ini telah mencoreng semangat demokrasi dan prinsip negara hukum, di mana aparat seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan alat kekerasan negara.
Dasar Hukum yang Relevan
Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berkumpul Secara Damai
- UUD 1945 Pasal 28E ayat (3): Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Menjamin hak setiap warga negara untuk melakukan unjuk rasa/demonstrasi”
- Pasal 5: Setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum wajib menghormati hak-hak orang lain dan menjaga ketertiban umum.
- Pasal 13: Aparat keamanan wajib memberikan perlindungan terhadap peserta aksi, bukan malah melakukan kekerasan.
Larangan Kekerasan dan Kewajiban Profesionalisme Aparat
- Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
- Mengatur bahwa penggunaan kekuatan harus dilakukan secara proporsional, legal, dan diperlukan.
- Asas Necessity: Kekuatan hanya boleh digunakan bila benar-benar diperlukan.
- Asas Proportionality: Kekuatan yang digunakan harus sebanding dengan ancaman.
- Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian
- Kepolisian dilarang melakukan penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi.
- Polisi wajib menghormati HAM dan bertindak secara profesional dalam setiap penanganan aksi.
- Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) – diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005.
- Menjamin hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.
- Negara (termasuk aparatnya) wajib tidak melakukan pembubaran paksa kecuali dalam keadaan ekstrem dan harus proporsional.
Kesimpulan:
Tindakan represif aparat terhadap massa aksi tidak hanya melanggar prinsip demokrasi, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan HAM. Aparat keamanan semestinya menjadi pelindung hak-hak warga, bukan justru menjadi pelaku intimidasi dan kekerasan. Oleh karena itu, penting untuk menuntut akuntabilitas dan reformasi dalam praktik pengamanan aksi massa di Indonesia.
selaku kader IMM mengundang seluruh mahasiswa yang tergabung dalam OKP CIPAYUNG, dan pemuda kota Ambon menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk protes rakyat terhadap negara.
Penulis adalah Mahasiswa Unpatti Fakultas Hukum & Kader IMM Kota Ambon
Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

