SPIONNEWS.ID, MALUKU – Nasib tragis menimpa Rusnia Y. Bau-Bau, seorang guru honor yang telah mengabdi sejak 2017 di SD Negeri Taman Sejarah, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat. Dedikasi panjangnya justru berakhir dengan surat pemutusan hubungan kerja tertanggal 13 Juni 2024, yang ditandatangani Kepala SD Negeri Taman Sejarah, Nurdin Alimin, S.Pd.SD.
Dalam surat tersebut, Rusnia diberhentikan dengan alasan pelanggaran kedisiplinan dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai guru. Namun, Rusnia menegaskan bahwa alasan itu penuh rekayasa.
“Saya sudah mengabdi sejak 2017, tetapi nama saya tidak pernah dimasukkan ke Dapodik oleh kepala sekolah. Ini membuat kesempatan saya untuk mengikuti seleksi PPPK hilang. Saya merasa diberhentikan secara tidak adil,” ungkapnya.
Baca Juga : Pemerhati Pendidikan Soroti Perlakuan Tidak Adil Oknum Kepala Sekolah
Rusnia bahkan telah melayangkan aduan resmi ke Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat pada 9 Mei 2025, tetapi hingga kini pengaduan itu tidak mendapat tindak lanjut.
“Saya hanya rakyat kecil, mungkin karena tidak punya kenalan atau orang dalam, aduan saya diabaikan. Saya bertanya-tanya, apakah keadilan hanya milik orang yang punya akses dan kekuasaan?” keluhnya.
Lebih jauh, Rusnia menduga pemberhentian dirinya terkait konflik internal kampung yang kemudian menyeret ranah pendidikan.
“Ada guru-guru yang ikut menyeret masalah kampung ke sekolah. Ini lembaga pendidikan, bukan arena konflik kepentingan,” tegasnya.
Diduga Ada Pelanggaran Hukum
Pemerhati pendidikan M Wokas menilai langkah kepala sekolah tersebut berpotensi melanggar hukum administrasi dan melanggar hak tenaga honorer.
“Ada dugaan kesengajaan tidak memasukkan nama guru ke Dapodik sejak 2017, padahal itu haknya. Jika benar, maka ini bentuk diskriminasi sekaligus penyalahgunaan wewenang yang harus diusut tuntas,” ujarnya
Selain itu, pemberhentian Rusnia yang diikuti dengan pengangkatan guru honor baru juga memicu kecurigaan publik.
“Kalau ada guru honor baru yang langsung diangkat lalu diberi jalan untuk ikut PPPK, sementara yang lama dikorbankan, maka jelas ini praktik kotor dan bentuk pelanggaran aturan seleksi PPPK,” tambahnya.
Minim Respon Lembaga Berwenang
Ironisnya, hingga kini Inspektorat Kabupaten SBB belum memberikan kepastian tindak lanjut. Seorang pejabat Inspektorat saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat:
“Baru pulang dari Badan Diklat, jadi belum tahu tindak lanjutnya, karena laporan ditangani masing-masing wilayah.”
Sementara itu, Ketua DPRD SBB yang diharapkan bisa memperjuangkan aspirasi rakyat, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respon.
Desakan Publik
Kasus Rusnia Y. Bau-Bau telah menuai sorotan publik. Pemerhati pendidikan dan masyarakat mendesak agar Bupati Seram Bagian Barat, Inspektorat, serta DPRD segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran hukum oleh kepala SD Negeri Taman Sejarah.
“Kalau kasus ini dibiarkan, maka banyak guru honor yang bisa menjadi korban berikutnya. Pendidikan akan ternodai oleh permainan kepentingan. Kami mendesak agar Inspektorat tidak tinggal diam dan segera memproses laporan Rusnia,” tegas salah satu aktivis pendidikan di SBB.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak guru honor dan memastikan bahwa lembaga pendidikan terbebas dari praktik diskriminasi serta intervensi kepentingan di luar pendidikan
Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

