SPIONNEWS.ID, MALUKU – Fungsionaris Konsorsium Pemuda Seram (Konsperam) bidang Hukum, Ari Selanno, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera memeriksa Kepala UPTD Laboratorium Alat Berat dan Kepala Dinas PUPR Maluku terkait dugaan praktik sewa kontrak alat berat fiktif dengan pihak kontraktor.
Menurut Selanno, praktik tersebut diduga merugikan keuangan negara karena hasil sewa tidak tercatat sebagai pendapatan daerah. “Ini bukan sekadar maladministrasi, tapi indikasi tindak pidana korupsi. Ada potensi penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset negara yang harus dibongkar oleh Kejati,” tegasnya ke awak media, kamis (25/09/2025)
Konsperam juga menyoroti adanya aset daerah berupa alat berat yang dipotong lalu dijual ke penimbang besi tua tanpa melalui prosedur pemutihan aset sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, ditemukan pula satu unit dump truck keluaran 2021 milik daerah yang diduga dialihkan ke plat hitam, kini terbengkalai, dibiarkan rusak akibat hujan dan panas, serta disembunyikan dari inventaris resmi.
“Ini jelas melanggar hukum. Dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap aset milik negara/daerah wajib dikelola, diamankan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Mengubah status kendaraan dinas menjadi plat hitam tanpa mekanisme sah adalah tindak pidana,” tambah Ari.
Konsperam memastikan akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Maluku, sekaligus mendesak penyidik menggunakan UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 untuk menjerat pihak-pihak yang terbukti terlibat.
“Ini bukan hanya soal kerugian materil, tetapi juga soal integritas pengelolaan aset daerah. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan dan pemerintahan di Maluku,” pungkasnya.
Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

