“Pemda Buton Selatan Tindaklanjuti Pelanggaran Disiplin ASN Sesuai Ketentuan Hukum”
SPIONNEWS, Batauga–Pemerintah Daerah (Pemda) Buton Selatan berkomitmen menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas) untuk presensi dan pengawasan kehadiran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton Selatan, La Ode Firman Hamza mengatakan pelanggaran disiplin yang terdeteksi akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk evaluasi kinerja dan sanksi administratif.
“Langkah ini sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Buton Selatan Nomor 22 Tahun 2016 tentang kode etik PNS untuk meningkatkan kontrol disiplin PNS dan PPPK di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Firman pada Selasa, 6 Januari 2026 ketika ditemui diruang kerjanya.
Ia menambahkan pihaknya akan mengawasi kehadiran ASN ditiap instansi melalui penarikan data absensi baik online maupun offline.
“Kami akan memantau disiplin ASN salah satunya melalui penarikan data kehadiran dimasing-masing OPD setiap minggunya, tentu ini bagian dari upaya dalam meningkatkan kinerja dan disiplin ASN yang ada di Buton Selatan,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan Sanksi disiplin ASN dibagi menjadi tiga tingkat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS:
- Ringan : Teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Sedang : Pemotongan tunjangan kinerja 25% selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.
- Berat: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH TAPS).
Selain itu Ia juga menjelaskan terkait jenis Pelanggaran disiplin mencakup kewajiban dan larangan yang dilanggar ASN, seperti:
- Tidak hadir tanpa izin atau keterlambatan berulang (absen tanpa alasan sah).
- Penyalahgunaan wewenang atau korupsi ringan.
- Tidak mematuhi presensi Simpegnas atau presensi manual.
- Terlibat kasus hukum pidana.
- Penurunan kinerja atau tidak patuh aturan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria).
- Pelanggaran etik seperti nepotisme, gratifikasi, atau konflik kepentingan.
- Tidak melaporkan harta kekayaan atau perubahan status.
- Penghadangan tugas pengawasan atau manipulasi data kepegawaian.
“Komitmen Penindaklanjutan
BKPSDM Buton Selatan akan memproses semua laporan pelanggaran dengan cepat, termasuk koordinasi dengan BKN untuk menghindari pemblokiran data NIP. Target penanganan 100% sesuai RPJMD Buton Selatan 2025-2045, dengan sanksi proporsional untuk menjaga integritas ASN,” pungkasnya. (***)
Editor : Harry

