DPRD Kota Ambon Tetapkan Lima Ranperda Jadi Perda Tahun 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 dalam rangka penetapan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Tahun 2026.

Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Baileo Rakyat DPRD Kota Ambon, kawasan Belakang Soya, Rabu (8/1/2025), dan dihadiri Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta jajaran OPD lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Adapun lima Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda meliputi: Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Perda tentang Negeri, serta Perda tentang Penetapan Negeri di Kota Ambon.
Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Ambon atas komitmen dan kerja sama yang baik dalam mengawal proses pembahasan hingga penetapan kelima Ranperda tersebut.

Menurutnya, Perda yang ditetapkan tidak hanya bersifat administratif, namun menjadi instrumen hukum penting dalam menjawab kebutuhan dan tuntutan masyarakat, khususnya dalam perlindungan sosial, penataan pemerintahan negeri adat, serta peningkatan kualitas hidup warga Kota Ambon.

Toisutta berharap, seluruh proses pembahasan yang telah dilakukan menghasilkan keputusan yang mufakat dan mampu diimplementasikan secara efektif di tengah masyarakat.
“Harapan saya, pembahasan yang telah berlangsung dapat berjalan lancar dan sukses, sehingga lima Ranperda ini dapat ditetapkan dan menjawab seluruh kritik serta dorongan masyarakat demi kemajuan Kota Ambon ke depan,” pungkasnya.

Dengan ditetapkannya lima Perda tersebut, Pemerintah Kota Ambon diharapkan segera menindaklanjuti dengan langkah sosialisasi dan implementasi, agar regulasi yang telah disahkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *