Pilkades Serentak Di Buton Selatan Masih Dalam Tahapan Melihat Regulasi

SPIONNEWS, Batauga – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan bersama dengan DPRD Kabupaten Buton Selatan melakukan rapat koordinasi terkait pelaksanaan pemilihan serentak kepala desa se Kabupaten Buton Selatan.

Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Buton Selatan bersama dengan 15 anggota DPRD serta diikuti oleh Sekda Buton Selatan bersama dinas terkait Asisten 1, Kabag hukum dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buton Selatan.

Dalam pembahasan tersebut DPRD meminta kepada pemerintah daerah untuk mengemukakan berbagai data terkait desa yang sudah memiliki pelaksana tugas yang diisi oleh ASN pemerintah daerah.

Pada rapat tersebut, pemerintah daerah telah mengemukakan berbagai aturan yang bisa termuat untuk melakukan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Buton Selatan.

Hal ini pun ditanggapi langsung oleh para anggota DPRD dengan tegas agar pemerintah daerah bisa melalui langkah-langkah konkret agar pelaksanaan pilkades bisa dilaksanakan sebelum tahun 2029.

Ketika ditemui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buton Selatan, Drs. Aston Zalim menjelaskan, kita akan kembali kepada rujukan yang terbaru terkait undang-undang nomor 3 itu sendiri, sambil kita mempersiapkan apa saja yang kita butuhkan dalam pelaksanaan pilkades serentak, dan terkait dengan regulasi kita yang telah dikeluarkan sebelum sebelumnya, undang-undang 3 tersebut telah ditetapkan, dalam pelaksanaannya ada tiga tahap Dan Kita telah melaksanakan semuanya.

“Jadi di tahun 2027 sebenarnya target kita untuk Pilkades serentak, dalam artian sebelum lahirnya undang-undang 3, tapi karena lahirnya undang-undang nomor 3 tahun 2024, dan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, jadi regulasinya mau tidak mau kita harus sesuaikan kembali” tegasnya, Senin, 23/2/2026, di Kantor DPRD Buton Selatan.

Lanjutnya, dari 60 Desa berdasarkan data yang kita miliki yang akan berakhir di tahun 2026 ini, sekitar 15 desa, namun dari 15 desa tersebut sudah terisi 6 pelaksana tugas.

“Dan di tahun 2027 nantinya akan ada juga pelaksana kepala desa, dan akan ada juga kepada Desa yang berakhir pada tahun 2029, ada sekitar satu atau dua desa yang diganti pelaksanaan tugas ” ujarnya.

Kata Aston, dalam pertemuan bersama dengan DPRD tadi belum kita tetapkan di tahun 2027 akan dilaksanakan Pilkades serentak, kita masih menunggu regulasi dari undang-undang nomor 3 tersebut, namun pemerintah akan mengambil ancang-ancang, dan mengantisipasi di tahun 2029 yang kemungkinan akan berhadapan dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden, dan kita mengambil. Tengah untuk turun di tahun 2028, namun intinya kita menunggu regulasi yang ada. (Ha)

Editor: Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *