SPIONNEWS, Kendari – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo menyampaikan sikap yang jelas dan tegas terhadap kasus penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus.
Kasus ini bukan hanya melibatkan kekerasan terhadap seseorang, tetapi juga menunjukkan bahaya nyata terhadap kebebasan sipil serta pekerjaan para advokat Hak Asasi Manusia di
Indonesia yang jelas-jelas sudah di tuangkan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 “Setiap Orang Berhak Atas Kebebasan Berserikat, Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat”.
Pada kesempatan ini, Ketua BEM Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo memberikan pertanyaan sikap, Dugaan bahwa anggota Tentara Nasional Indonesia terlibat dalam peristiwa ini semakin memperkuat perlunya penyelidikan yang terbuka, objektif, dan tidak memandang bulu.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyidikan harus dilakukan dengan profesional, transparan, dan tetap memperhatikan keadilan
bagi korban.
“Dalam kasus yang melibatkan pihak sipil dan militer, mekanisme koneksi sangat penting agar tidak muncul tumpang tindih wewenang atau konflik kepentingan dalam proses penerapan
hukum” terangnya, Selasa, 7/4/2026 via WA.
Katanya, Situasi ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap:
- Potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus
- Minimnya transparansi dalam proses hukum
- Belum diketahui siapa pelaku intelektual di balik peristiwa tersebut.
BEM Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo, mengungkapkan bahwa:
Kasus yang dialami Andrie Yunus bukan hanya soal satu orang yang terkena dampak, tetapi juga menggambarkan bagaimana negara memperlakukan warganya sendiri. Ketika terjadi kekerasan dan proses keadilan terlalu lambat, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan
masyarakat terhadap sistem hukum.
“Kami menolak segala bentuk impunitas. Tidak ada kekuasaan yang boleh berdiri di atas hukum. Siapapun yang terlibat, harus diproses secara transparan dan adil.
Jika hari ini kita tidak bertindak, berarti kita memberi ruang bagi ketidakadilan untuk terus
berlangsung. Mahasiswa tidak akan membiarkan kekerasan terhadap rakyat terjadi tanpa bertindak. Sampai saat ini, kasus tersebut masih meninggalkan banyak pertanyaan penting
mengenai keadilan dan transparansi dalam proses hukum.
Sebagai wakil mahasiswa teknik yang menghargai nilai keadilan dan kemanusiaan, kami menyatakan: - Mengutuk dengan tegas semua jenis kekerasan terhadap warga sipil, termasuk terhadap para aktivis hak asasi manusia.
- Mendorong penyelidikan yang tuntas, transparan, dan mandiri terhadap kasus yang dialami oleh Andrie Yunus.
- Semua pihak yang terlibat, baik yang di lapangan maupun yang berperan di belakang layar,
harus di proses secara hukum tanpa ada yang terlewat. - Menolak segala bentuk pelanggaran hukum yang merusak prinsip negara berdasarkan
hukum. - Mendorong pemerintah untuk memastikan perlindungan bagi para aktivis dan pelaku
pembelaan HAM.
Kami menjelaskan bahwa sistem hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, dan keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Kasus ini menjadi pengujian bagaimana komitmen negara dalam menerapkan hukum secara adil dan melindungi hak-hak seluruh warga negara.
BEM Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo akan tetap memantau kasus ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual dalam menjaga nilai-nilai demokrasi serta keadilan sosial.
Editor : Harry

