Lurah Bandar Batauga Ajak Masyarakat Bisa Jaga Keamanan Ketertiban Hewan Ternak

SPIONNEWS, Batauga – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan melalui Kelurahan Bandar batauga hari ini melakukan rapat bersama untuk bisa mengatasi permasalahan masyarakat terkait konflik sosial antara pemilik tanaman atau berkebun dan pemilik hewan ternak yang berkeliaran.

Rapat koordinasi bersama dengan kelurahan Bandar batauga RT RW serta pemilik ternak dan pemilik kebun untuk bisa mensinkronisasikan pemahaman terkait kesalahpahaman Apabila ada hewan ternak yang masuk ke kebun petani atau merusak tanaman petani.

Belum lama ini ada Seorang warga pemilik tanaman menangkap hewan ternak memberikan informasi kepada warga bagi pemilik ternak untuk mengambil ternaknya dan saat itu dua minggu kemudian warga tersebut sang pemilik ternak mengambil tanahnya dan dikenai denda oleh pemilik tanaman sebesar 1 juta.

Polemik inilah yang menjadi perhatian Lurah Bandar batauga untuk bisa mengambil langkah-langkah dan berkoordinasi serta membuka rapat bersama dengan warga RT RW serta pemilik internet ataupun pemilik kebun yang ada di Kelurahan Bandar Batauga.

Ketika dikonfirmasi Lurah Bandar Batauga La Ode Halilu Mukminin menjelaskan, hari ini kami mengumpul kan RT RW dari 4 lingkungan bersama dengan petani dan peternak, untuk bisa mencari solusi dari permasalahan antar warga yang saat ini juga sangat merasakan di lingkungan Kelurahan Bandar Batauga.

” Alhamdulillah dari hasil rapat bersama tadi kami bersepakat agar pemilik ternak bisa menjaga ternaknya Bila perlu membuat kandang agar ternaknya diberi makan di kandang dan bagi pemilik kebun untuk bisa memagar kebunnya sehingga hewan ternak tidak masuk dan memakan atau merusak tanaman pemilik kebun” Ungkapnya, Rabu, 22/4/2026, di Ruang kerjanya.

Ia menambahkan, dengan adanya kesepakatan ini kami berharap pemilik ternak bisa menjaga ternaknya dengan mengikat apabila ingin menggembala atau mengeluarkan ternaknya dari kandang agar ternaknya tidak berkeliaran memakan atau merusak tanaman pemilik kebun.

” dan kami juga tadi hadirkan dari pihak TNI dan Polri Babinsa dan babinkamtimas untuk bisa memastikan agar warga mendapatkan keterangan terkait dengan edukasi tata cara dan undang-undang ketika melakukan pemeliharaan hewan ternak” Tegasnya.

Ada pun hasil rapat kami bersama warga :

HASIL KESIMPULAN RAPAT DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KESADARAN MASYARAKAT UNTUK TERTIB DALAM MEMELIHARA HEWAN TERNAK LINGKUP KELURAHAN BANDAR BATAUGA

Rabu, 22 April 2026

  1. Setiap pemilik hewan ternak yang dipelihara, dilarang untuk melepas hewan ternak piaraan berkeliaran di area lingkungan masyarakat atau area fasilitas umum yang dapat menggangu kenyamanan, keamanan dan ketertiban umum;
  2. Setiap pemilik hewan ternak, wajib menempatkan hewan ternaknya dalam kandang serta menjaga kebersihan dan kesehatan di lingkungan kandang;
  3. Setiap pemilik hewan ternak, menggembalakan hewan ternak diluar kandang pada waktu tertentu, wajib menempatkan hewan ternak pada tempat yang aman, hewan ternak wajib untuk diikat pada tempat tertentu dengan kondisi tali dan tempat pengikat yang kuat/kokoh;
  4. Setiap warga masyarakat, membuat pagar pengaman pada pekarangan rumah, pagar kebun, ladang dan lahan pertanian;
  5. Setiap pemilik hewan ternak membayar ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan oleh hewan ternak yang dipelihara, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Hewan Ternak Kambing : Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per ekor
  • Hewan Ternak Sapi : Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) per ekor
  • Ganti rugi di maksud juga dilakukan berdasarkan besaran taksiran kerusakan, yang dialami oleh masyarakat yang diakibatkan oleh hewan ternak piaraan dan hal ini berlaku untuk hewan ternak yang berasal dari luar wilayah Kelurahan Batauga
  1. Setiap warga masyarakat yang mengalami kerugian akibat hewan ternak peliharaan yang mamasuki pekarangan rumah atau area kebun ladang pertanian, dapat mengamankan hewan ternak dimaksud, lalu menyampaikan kepada pemiliknya, kepada Ketua RW dan Ketua RT, dan/atau kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Kepada Pemerintah Kelurahan Bandar Batauga, agar diselesaikan berdasarkan musyawarah mufakat.

Ada pun dasar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (berlaku 2026) mengatur perlindungan hewan dan tanggung jawab pemilik. Pasal 278, 336, dan 490 menekankan denda/pidana jika hewan peliharaan merusak tanaman, melukai orang, atau merusak fasilitas, serta perlindungan dari penganiayaan, yang mencakup hewan ternak sebagai sumber pangan/mata pencaharian.

Berikut adalah poin-poin penting aturan hewan ternak/peliharaan dalam KUHP baru:
Tanggung Jawab Pemilik (Pasal 336): Pemilik dapat dipidana jika hewan peliharaannya melukai orang.
Merusak Tanaman (Pasal 278): Hewan peliharaan yang memasuki lahan orang lain dan merusak tanaman dapat membuat pemiliknya didenda.
Penganiayaan Hewan (Pasal 338): Menegaskan larangan penganiayaan hewan, yang mana pelanggar bisa dikenakan pidana penjara.
Kerusakan Fasilitas (Pasal 490): Pemilik bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas/rumah orang lain yang disebabkan hewan ternaknya.
Penggelapan Ternak: Tindak pidana penggelapan/pencurian ternak tetap diatur ketat dalam kerangka hukum pidana.

KUHP baru, yang disahkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. (**)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *