SPIONNEWS.ID, BAUBAU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau akan terus melakukan sidak setiap hari di pasar-pasar dan tempat-tempat umum kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) atau pedagang asongan yang memakai bahu jalan untuk berjualan.
Hal tersebut diketahui saat wawancara langsung dengan Danton 2 Satpol PP Baubau, Kamaruddin Aim yang sementara bertugas pengamanan pedagang di area Pasar Karya Nugraha Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis (23/04/2026).
"Kami menyampaikan secara persuasif agar tidak menjual di tempat-tempat yang dilarang, seperti trotoar dan bahu jalan, pekerjaan ini kami lakukan setiap hari." Ujar Kamarudin Aim kepada awak media.

Menurutnya, Petugas Satpol PP melakukan penertiban bagi PKL tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Keindahan Kota. Sesuai PP No. 16 Tahun 2018, Satpol PP bertugas menegakkan aturan daerah, terutama saat PKL berjualan di trotoar atau badan jalan.
"Tugas kami melaksanakan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 tahun 2015 (tentang keterlibatan umum dan ketentraman masyarakat, red)." Tegasnya.
Menurut Kamaruddin, Pol PP juga tidak bisa memantau mereka selama 24 jam penuh, jadi dibutuhkan kesadaran dari para pedagang agar tidak berjualan di trotoar atau bahu jalan supaya tidak kena razia.(*)
Editor : Rusly, S.Mn.
Untuk liputan selengkapnya bisa dilihat di channel Facebook atau Tiktok Syamsir Alam Phc atau bisa dengan klik link foto berikut;


