PENYEROBOTAN LAHAN: NASIB PILU NENEK SAMSIA & NENEK MIRA
Lahan Bersertifikat Diserobot & Tanamann Ditebang, Kasus Sudah Dilaporkan ke Polres Buton
SPIONNEWS, Buton – untuk bisa membantu masyarakat dalam konsultasi dan pendampingan hukum salah satu lembaga bantuan hukum melakukan aksi nyata dalam mendedikasikan kepada masyarakat dan melibatkan diri untuk membantu dua orang nenek yang bermasalah terkait lahan yang dipakai tanpa sepengetahuan mereka.
Sebuah aksi yang sangat meresahkan dan melukai hati masyarakat kembali terjadi di wilayah Kelurahan Holimombo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Dua orang lansia, yang dikenal sebagai Nenek Samsia dan Nenek Mira, harus menelan pil pahit ketika lahan milik mereka yang sudah diwariskan turun-temurun diduga kuat diserobot oleh pihak lain (Hmd).
Yang membuat kejadian ini semakin memilukan, lahan tersebut sudah jelas memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan status hukumnya sangat kuat. Namun, bukti kepemilikan yang sah tersebut seolah tidak dihargai dan diinjak-injak.
Lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan dan ditanami pohon-pohon produktif seperti jambu mete, kakao, dan salak, kini hancur lebur. Pohon-pohon yang sudah berbuah dan menjadi aset berharga tersebut ditebang secara paksa dan sembarangan tanpa adanya kesepakatan atau izin dari pemilik sah.
Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum berat dan perampasan hak milik yang sangat tidak manusiawi, apalagi dilakukan terhadap dua orang nenek yang sudah lanjut usia dan tidak berdaya. Wajah sendu dan air mata kesedihan mereka menjadi saksi betapa kejamnya perbuatan yang menimpa mereka.
Menyikapi ketidakadilan ini, keluarga dan kedua nenek tidak tinggal diam. Mereka telah mendapatkan pendampingan hukum penuh dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia Sulawesi Tenggara Cabang Buton (LBH HAMI Buton).
Bersama tim hukum, laporan resmi telah dibuat dan kasus ini sudah diproses secara hukum di Polres Buton.
"Kami menuntut agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas, mengusut tuntas, dan memberikan keadilan bagi Nenek Samsia dan Nenek Mira".
Tanah bersertifikat adalah hak mutlak rakyat yang harus dilindungi negara, tidak boleh sembarangan diserobot oleh siapapun.
"Hari Senin, 27 April 2026 Kami akan menghadirkan saksi-saksi di Polres Buton guna mempercepat proses hukum agar yang bersangkutan (pelaku) segera dimintai pertanggungjawaban hukum sebagaimana ketentuan Pasal 502 KUHP tentang Penyerobotan Lahan"(**)
Editor : Harry

