SPIONNEWS.ID, BUTON – Menyikapi polemik yang terjadi pada Pasar Kaloko, sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa janji dari setelah terjadinya kebakaran hebat pada 29 Desember 2025 lalu, sekitar jam 22:00 WITA ialah Pemda Buton membangun pasar darurat yang akan dirampungkannya sebelum lebaran Idul Fitri tiba.
Pada akhir bulan Februari gedung pasar darurat itu telah rampung sebanyak 2 gedung dengan total 40 kios dan losmen pasar ikan yang nantinya akan diperuntukan untuk menunjang aktivitas perdagangan di Pasar Kaloko Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara.
Tokoh Pemuda Buton, Sumar Ranjo selaku putra daerah Kabupaten Buton dan PIC Bidang Dimat Kemasyarakatan BEM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Buton mengungkapkan; setelah dirinya meninjau di lapangan hingga penulisan berita ini, ia mendapatkan berita lewat wawancara langsung dirinya dengan beberapa pelaku UMKM Pasar Kaloko. Terungkap, bahwasanya tidak ada koordinasi terukur dari Pemda setempat ke pelaku UMKM Pasar Kaloko dalam pembuatan pasar darurat tersebut.
“Sehingga pasar darurat yang telah rampung tersebut terbengkalai begitu saja tidak terpakai, alasannya karena pembuatan gedung pasar darurat berada jauh ke dalam bukan di muka jalan. Alasan kedua ialah 2 gedung pasar darurat tersebut tidak layak pakai karena gedung pasar itu hanya berdindingkan batu bata tanpa plaster serta tanpa pintu, sehingga kedua alasan kuat tersebut, pihak KKL Pasar Kaloko berinisiatif secara mandiri membuat tempat jualannya di pinggir-pinggir jalan raya Takimpo,” ungkapnya.
Dirinya menilai, dengan adanya pengurangan anggaran dalam pembuatan gedung pasar darurat Kaloko, maka oknum yang tidak bertanggung jawab dapat diancam pidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 603 KUHP baru UU Nomor 1 tahun 2023,yang berbunyi :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI,” ujarnya.
Menurut Ranjo, keluhan itu juga datang dari para pelaku UMKM yang dimana janji dari pemda akan ada pembangunan selanjutnya setelah lebaran Idul Fitri, namun sampai detik ini belum ada kejelasan mengenai progres pembangunan lanjutan Pasar Kaloko tersebut.
“Ini yang membuat kuat saya menduga adanya permainan anggaran perbaikan pasar daruratnya, kemudian yang disesali para pelaku UMKM, juga pihak pemda seolah acuh terhadap nasib para KKL Pasar Kaloko, dimana saya klasifikasikan bahwasanya Pemda Buton hanya sebatas pemenuhan kegiatan administrasinya yaitu datang meninjau, mendokumentasikan, membangun pasar darurat ala kadarnya, lalu membiarkan begitu saja yang terbukti dari laporan pelaku UMKM Pasar Kaloko,” katanya.
Lanjutnya, pemda hanya sampai meninjau di akhir bulan Februari, setelahnya terjadi pembiaran tanpa adanya informasi lanjutan terhadap nasib pelaku KKL dalam berjualan di pasar tersebut.
“Selanjutnya saya sesalkan atas kebijakan Bupati Buton terkait Pasar Kaloko tersebut, sepengetahuanku, perubahan anggaran untuk Kabupaten Buton sudah mencapai limit atau perubahan anggaran tahun 2026 untuk revitalisasi Pasar Kaloko itu tidak ada sama sekali dikarenakan untuk perubahan anggaran dalam revitalisasi Pasar Kaloko itu akan terjadi pada tahun 2027 bulan Juni mendatang,” hanturnya.
Menurut tokoh pemuda itu, yang artinya adanya kelalaian Bupati Buton dalam mengambil kebijakan dalam melakukan pemerataan Pasar Kaloko, oleh sebab itu Bupati Buton harus melihat jedah waktu tersebut bagaimana solusi terbaik dalam mengatasi permasalahan ini, apalagi ini terjadi pada sektor vital roda ekonomi yang ada di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ungkapnya, dari permasalahan di atas untuk itu dirinya, pertama meminta kepada Pemda Buton, dalam hal ini, Bupati Buton, Dinas PUPR, dan Dinas Perdagangan agar menjawab pertanyaan para pelaku UMKM Pasar Kaloko dalam revitalisasi pasar darurat yang telah dijanjikan, tidak perlu mewah asalkan sesuai kebutuhan pelaku UMKM pasar. Kedua bagaimana kelanjutan dari solusi pembiayaan dana KUR dari pemerintah terhadap pihak perbankan oleh pihak pelaku UMKM yang kita ketahui bersama kerugian tercatat kurang lebih 186 kios dengan nominal uang 180 miliar dengan 80% pelaku UMKM Pasar Kaloko ialah nasabah KUR.
“Saya meminta pihak DPRD Buton untuk turun langsung meninjau Pasar Kaloko dikarenakan kalian memiliki kewajiban penuh yang tertuang dalam program reses DPRD Buton agar terciptanya check and balance antara data laporan harian lapangan dalam kertas dengan data real di Pasar Kaloko,” terangnya.
Lanjutnya, kedua mengawasi kinerja dari pemda dalam pembuatan pasar darurat sebagaimana fungsi dan kewenangannya, salah satunya ialah fungsi pengawasan, ketiga meminta DPRD Buton membuat RDP umum terbuka lanjutan yang terukur dan solutif atas permasalahan pasar darurat yang hingga kini masih jadi polemik.
Selanjutnya, dirinya meminta info lanjutan dari pihak Polres Buton terkait 14 orang penjaga pasar yang lalai dalam tugasnya dalam menjaga Pasar Kaloko hingga terjadi kebakaran hebat tahun lalu, karena dirinya menduga kasus ini memiliki unsur pidana yaitu kelalaian dalam bertugas sehingga Polres Buton harus memberikan sanksi pidana tegas terhadap ke 14 orang tersebut yang tertuang dalam pasal 311 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP baru yang berbunyi :
“Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu sebesar 500 juta,”ujarnya.
Terkahir, dirinya meminta kepada Kejaksaan Negeri Buton untuk mengaudit khusus anggaran revitalisasi pasar darurat tersebut yang apabila terjadi temuan pidana maka berikan sanksi tegas terhadap pelaku pidana tersebut
Dirinya akan terus mengawal kasus ini sampai adanya titik terang terhadap nasib pelaku UMKM Pasar Kaloko. “Salus populi suprema lex esto” keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, makna dari asas tersebut ialah ketika ada konflik hukum terhadap publik maka keselamatan rakyat menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, wartawan spionnews.id belum berhasil mengkonfirmasi instansi terkait perihal tersebut (**)
Editor : Harry
