
SPIONNEWS, Kendari – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara menyerahkan Ringkasan Eksekutif Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Penyerahan laporan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara Mastri Susilo, S. Pd., M. Si, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Dalam kegiatan tersebut, Ringkasan Eksekutif Pemerintah Kabupaten Buton Selatan diterima langsung oleh Bupati H. Muhammad Adios, S. Sos, MBA. Menutup kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara Mastri Susilo, menegaskan bahwa penilaian maladministrasi Ombudsman RI bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan objek penilaian setiap tahunnya, termasuk kemungkinan penambahan maupun pengurangan instansi yang dinilai.
Menurut Kepala Ombudsman, menuturkan bahwa pada Pemerintah Kabupaten Buton Selatan penilaian dilakukan terhadap RSUD Kabupaten Bombana, Dinas Sosial, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara berharap hasil penilaian ini menjadi dorongan bagi seluruh instansi pelayanan publik untuk terus melakukan perbaikan, sehingga terwujud pelayanan publik yang berkualitas tinggi, responsif, dan bebas dari maladministrasi.
Berdasarkan hasil penilaian tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan memperoleh kategori Kualitas Pelayanan “Cukup”, Tingkat Kepatuhan “Tinggi”, dengan Opini “Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi”. Hasil tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola pelayanan publik yang semakin sesuai standar dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Bupati Buton Selatan H. Muhammad Adios, menyampaikan bahwa capaian tersebut bukan semata-mata mengenai perolehan nilai, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.
Kata Adios, ini menjadi permintaan kami asistensi untuk tahun ini, dan Ombudsman sudah menyetujui, ia juga mengapresiasi seluruh organisasi perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam proses penilaian.
Menurut Adios, bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya menjadi tanggung jawab instansi yang dinilai, tetapi harus menjadi komitmen bersama seluruh perangkat daerah agar pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.(Ha).
Editor : Harry

