SPIONNEWS, BATAUGA – Tanah ulayat yang ada di pemerintahan daerah Kabupaten Buton Selatan merupakan bagian dari pada sistem yang tidak bisa dilepaskan oleh pemerintah pusat atau dalam hal ini pertanahan begitu saja karena tanah ulayat atau tanah adat yang ada di Kabupaten Buton Selatan bagian daripada peninggalan sejarah yang pernah dicetuskan oleh pemerintahan kesultanan Buton.

kegiatan sosialisasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai upaya memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat. Komitmen tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar di Batauga, Buton Selatan, Rabu (1/7/2026).di Aula Lamaindo.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Pahri Yamsul, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara, Sekretaris Daerah Buton Selatan La Ode Harwanto, Kepala Kantor Pertanahan Buton Selatan Asnani, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, tokoh adat se-Buton Selatan, serta perwakilan Kabupaten Buton Utara dan Wakatobi yang mengikuti kegiatan secara virtual.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slamento Dwi Martono, mengatakan pemerintah telah menyiapkan regulasi sebagai dasar untuk melindungi tanah ulayat masyarakat hukum adat melalui proses pengadministrasian dan pendaftaran di Kantor Pertanahan.
Menurutnya, apabila di Buton Selatan, Buton, Buton Utara maupun Wakatobi masih terdapat tanah ulayat yang masih dikuasai dan memiliki hubungan hukum dengan masyarakat adat, maka pemerintah akan menindaklanjutinya melalui proses pendaftaran.
“Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat hukum adat agar tanah ulayat yang selama ini mereka kuasai tidak diambil alih oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Namun demikian, Slamento menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghidupkan kembali tanah ulayat yang secara faktual sudah tidak ada atau telah beralih menjadi hak perseorangan sejak lama. Menurutnya, yang menjadi prioritas adalah tanah ulayat yang masih eksis, masih dikuasai, dan masih memiliki hubungan hukum dengan masyarakat hukum adat.
Ia menjelaskan, pengadministrasian tanah ulayat akan diawali dengan pengukuran, pemetaan, serta pencatatan dalam daftar tanah di Kantor Pertanahan. Dengan demikian, bidang tanah tersebut memiliki data spasial yang jelas sehingga dapat mencegah tumpang tindih penguasaan maupun pendaftaran oleh pihak lain.
“Masyarakat hukum adat juga akan memperoleh salinan daftar tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan awal terhadap aset mereka. Setelah status masyarakat hukum adat ditetapkan pemerintah daerah dan objek tanahnya telah teradministrasi, barulah dapat diajukan permohonan penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat. Jika sudah bersertipikat, perlindungan hukumnya akan semakin kuat,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Tely Dasaluti, menilai kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan KKP menjadi bukti bahwa perlindungan hak masyarakat adat tidak lagi berjalan secara sektoral.
Menurutnya, masyarakat hukum adat merupakan satu kesatuan yang memiliki ruang hidup baik di darat maupun di laut sehingga diperlukan sinergi lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap wilayah adat.
Tely dari Kementerian KKP telah mendampingi proses pengakuan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tenggara sejak 2017, dimulai dari Masyarakat Hukum Adat Siompu, kemudian Wapulaka pada 2018 dan Burangasi pada 2022. Untuk wilayah pesisir dan laut, pemetaan juga telah dilakukan dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara agar masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).
Ia menyebut Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah yang memiliki keberadaan masyarakat hukum adat yang masih kuat sehingga masih banyak komunitas adat yang berpotensi memperoleh pengakuan secara hukum melalui keputusan kepala daerah maupun peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengakuan secara hukum menjadi pintu masuk untuk memberikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat. Karena itu, kami berharap masyarakat hukum adat yang telah memperoleh pengakuan dari pemerintah daerah dapat segera ditindaklanjuti dengan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat oleh Kantor Pertanahan. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang,” katanya.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan proses pengakuan masyarakat hukum adat serta pengadministrasian tanah ulayat di Sulawesi Tenggara dapat berjalan lebih cepat sehingga kepastian hukum atas tanah komunal masyarakat adat semakin kuat dan keberlanjutan ruang hidup mereka dapat terjamin. (**)
Editor : Harry

