Kondisi ini menuai sorotan tajam dari kalangan kader Partai Golkar Kabupaten Buton Selatan, sekaligus Wakil Ketua Anggota DPRD Buton Selatan H. Hasrul Saadi, SE, Menurut mereka, keterlambatan ini bukan sekadar masalah teknis penganggaran, melainkan cerminan kurangnya komitmen pemerintah daerah dalam membuka ruang penyerapan aspirasi langsung dari rakyat .
"Reses adalah hak sekaligus kewajiban konstitusional wakil rakyat untuk mendengar langsung apa yang dirasakan warga, bukan sekadar formalitas di dalam gedung. Jika kegiatan ini terhambat, berarti ada ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menjadikan suara rakyat sebagai dasar kebijakan pembangunan," ujar salah satu kader Golkar setempat, Senin (20/7).
Pandangan DPRD: Reses Diatur Tegas dalam Undang-Undang
Menurut Anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan menegaskan bahwa pelaksanaan reses bukan kebijakan semata, melainkan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi. Hal ini tertuang jelas dalam:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 108 huruf i, j, dan k, yang mewajibkan anggota DPRD untuk menyerap aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja, menampung pengaduan, serta mempertanggungjawabkan amanat rakyat .
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang menegaskan hak dan kewajiban anggota dewan untuk turun langsung ke masyarakat.
- Serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, yang mengatur jadwal dan mekanisme pelaksanaan reses secara berkala.
"Kami tidak meminta hal yang berlebihan. Reses adalah kewajiban hukum kami, dan dukungan fasilitas adalah hak kami agar bisa menjalankan tugas itu. Tanpa reses, banyak usulan warga—mulai dari perbaikan jalan desa, akses air bersih, hingga pengembangan UMKM—tidak tersampaikan ke meja pembahasan," tegas salah satu anggota DPRD.
Ia menambahkan, hasil reses justru menjadi sumber data paling nyata dan akurat untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah yang tepat sasaran. Menahan kegiatan reses sama saja dengan menutup akses informasi kebutuhan riil masyarakat .
Kata Harsul Saadi,
Kader Golkar berharap Pemerintah Daerah segera menyikapi hal ini dengan sikap terbuka dan komitmen kuat. "Kegiatan reses untuk pelayanan dan penyerapan suara rakyat harus menjadi prioritas utama, bukan hal yang bisa ditunda-tunda begitu saja," tambahnya.
Sampai saat ini belum ada kepastian tanggal kapan kegiatan akan disiapkan, sehingga anggota DPRD belum bisa bergerak ke kecamatan, pulau, dan desa di wilayah Kabupaten Buton Selatan termasuk Pulau Kadatua dan Siompu untuk berdialog langsung dengan warga.
Pihak DPRD berjanji akan terus mendesak penyelesaian ini agar roda demokrasi di tingkat akar rumput tidak terhenti, dan aspirasi rakyat Buton Selatan tetap menjadi landasan utama setiap kebijakan daerah. (Ha)
Editor : Harry

