Syarat Pemekaran Dapil Diatur UU, Setiap Dapil Minimal Harus Memiliki 3 Kursi

SPIONNEWS, BATAUGA – Terkait tuntutan masyarakat agar Kecamatan Batauga dipisah menjadi Daerah Pemilihan (Dapil) tersendiri terpisah dari Kecamatan Kadatua, Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan Syahril, S.Sos., MPA. menjelaskan bahwa pembahasan ini belum dapat dikomentari secara pasti karena regulasi teknis terbaru dari KPU Pusat belum diterbitkan. Syahril menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas & SDM) periode 2023–2028.

Ia menjelaskan bahwa syarat pembentukan Dapil diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 185 dan Pasal 187. Berdasarkan undang-undang tersebut, penyusunan Dapil dapat berupa satu kecamatan atau gabungan beberapa kecamatan, dengan ketentuan utama: setiap Dapil wajib memiliki minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi, yang dihitung berdasarkan perbandingan jumlah penduduk di wilayah tersebut dibagi dengan jumlah kursi anggota DPRD.

“Jadi rumusnya: jumlah penduduk keseluruhan Kabupaten Buton Selatan dibagi jumlah kursi DPRD, menghasilkan angka patokan berapa penduduk yang dibutuhkan untuk satu kursi. Kemudian dilihat apakah masing-masing kecamatan bisa memenuhi syarat minimal 3 kursi atau belum,” jelas Syahril.

Ia mencontohkan, jika ingin memisahkan Kecamatan Batauga menjadi Dapil tersendiri, harus dipastikan jumlah penduduknya cukup untuk memenuhi kuota minimal 3 kursi. Sementara untuk Kecamatan Kadatua, data penduduk yang ada saat ini belum mencapai syarat minimal 3 kursi, sehingga harus digabungkan dengan kecamatan lain.

“Untuk Kecamatan Batauga nantinya akan dilihat datanya lebih mendalam. Apakah jika dihitung terpisah sudah memenuhi syarat 3 kursi atau belum. Pihak KPU nanti akan meminta data resmi jumlah penduduk Kecamatan Batauga dan Kecamatan Kadatua secara rinci untuk dihitung dengan tepat,” tambahnya.

Selain syarat jumlah penduduk dan minimal 3 kursi, pembentukan Dapil juga wajib mengikuti tujuh prinsip dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 185, yaitu: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu cakupan wilayah, kohesivitas sosial-budaya, serta kesinambungan wilayah.

Syahril menegaskan, meskipun tuntutan masyarakat telah diterima dan dicatat, keputusan akhir pemekaran Dapil sangat bergantung pada data kependudukan resmi yang sah serta peraturan teknis yang akan diterbitkan KPU Pusat. Masyarakat diminta memahami bahwa syarat jumlah penduduk minimal 3 kursi adalah ketentuan undang-undang yang tidak dapat diabaikan. (**)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *