DLH BUTON SELATAN DAN TIM GABUNGAN TINJAU TAMBANG GALIAN C DI BANDAR BATAUGA: Himbau Izin Resmi, Hentikan Operasi Sementara

SPIONNEWS, BATAUGA, — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buton Selatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Polsek Batauga, serta Lurah Bandar Batauga melakukan kunjungan dan peninjauan langsung ke lokasi tambang galian C yang tersebar di tiga titik wilayah Kelurahan Bandar Batauga, Kecamatan Batauga, Kamis (20/8/2026). Peninjauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait aktivitas penggalian pasir menggunakan alat berat yang dianggap belum memiliki izin yang sah.

Peninjauan Tiga Titik Galian C di Bandar Batauga

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buton Selatan Hasriady menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk perhatian dan tanggapan langsung pemerintah daerah terhadap keluhan warga yang merasa terganggu sekaligus khawatir terhadap dampak lingkungan dan keamanan dari aktivitas tambang galian C tersebut.

“Kunjungan kali ini merupakan perhatian pemerintah daerah terhadap aduan masyarakat terkait beberapa pemilik lahan yang melakukan penggalian tambang pasir menggunakan alat berat di tiga titik Kelurahan Bandar Batauga. Kami turun ke lapangan untuk melihat kondisi secara langsung, sekaligus memberikan arahan dan solusi yang tepat,” ujar Hasriady.

Himbauan Ajukan Izin Melalui PTSP Agar Legal dan Teratur

Pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan kegiatan tersebut dapat tetap berjalan asalkan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, tim gabungan memberikan himbauan kepada para pemilik lahan dan pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan.

“Kali ini kami memberikan himbauan kepada para pemilik lahan agar segera mengurus dan melengkapi perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan memiliki izin resmi, kegiatan tersebut menjadi legal, teratur, dan dapat diawasi dampak lingkungannya oleh pemerintah maupun masyarakat,” tegas Hasriady.

Antisipasi Dampak Lingkungan dan Bencana yang Tidak Diinginkan

Selain aspek perizinan, kunjungan ini juga difokuskan pada upaya pencegahan kerusakan lingkungan dan potensi bencana yang dapat merugikan masyarakat sekitar.

“Kami juga mengingatkan pentingnya mengantisipasi dampak lingkungan yang dapat merugikan masyarakat, seperti erosi tanah, kerusakan jalan, pencemaran sumber air, serta potensi terjadinya bencana tanah longsor atau banjir yang tidak diinginkan. Penggalian yang tidak terencana dan tanpa pengawasan lingkungan dapat menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga di sekitar lokasi maupun di wilayah hilir,” jelas Kepala Dinas.

Sat Pol PP Tegaskan Aturan, Dilakukan Pemberhentian Sementara

Sebagai wujud ketegasan penerapan aturan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja turut serta dalam peninjauan ini dan memastikan bahwa kegiatan yang belum memiliki izin resmi harus dihentikan sementara sampai perizinan terpenuhi.

“Sat Pol PP ikut hadir sebagai penegasan ketegasan aturan yang berlaku. Sesuai hasil kesepakatan di lapangan, dilakukan pemberhentian sementara pengolahan tambang tersebut hingga para pelaku usaha dapat melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku,” tambah Hasriady. Kamis, 20/8/2026 di Kelurahan Bandar Batauga.

Sinergi Lintas Sektor untuk Pengawasan Berkelanjutan

Kegiatan ini menjadi bukti sinergi yang baik antara DLH, Sat Pol PP, BPBD, Polsek Batauga, dan Pemerintah Kelurahan Bandar Batauga dalam menjaga ketertiban umum, kelestarian lingkungan, serta melindungi kepentingan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Buton Selatan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan berkala agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan secara legal, aman, dan ramah lingkungan.(**)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *