“GERAKAN PEMUDA BERSATU BUTON SELATAN MEMINTA BUPATI BUTON SELATAN UNTUK SEGERA MUNGKIN MENCOPOT KEPALA DESA TOLANDO JAYA KEC. BATUATAS”
SPIONNEWS, BATAUGA – menyikapi salah satu kejadian yang terjadi di Kecamatan Batu Atas salah satunya Desa Tolando Jaya, melakukan pelantikan beberapa pengurus Desa setelah dilantik beberapa waktu belum mengalami setahun menduduki jabatan pelaksana kepala desa.
hal ini membuat beberapa tokoh tokoh muda mulai angkat bicara terkait permasalahan tersebut dan berharap pemerintah daerah melakukan evaluasi kinerja kepada kepala desa tersebut.
ketika dikonfirmasi Salah satu tokoh muda Gerakan Bersatu Pemuda Buton Selatan menyatakan, Kami dari lembaga gerakan pemuda bersatu BUTON Selatan meminta kepada bupati BUTON Selatan untuk mencopot kepala Desa Tolando jaya kec. Batuatas, dari hasil investigasi kami di lapangan kami mendapatkan laporan bahwasanya kepala desa yang baru saja di lantik sdh melakukan pergantian perangkat desa tanpa harus melalui mekanis dan evaluasi kinerja.
“Kami juga mendapat laporan masyarakat bahwasanya pergantian perangkat desa Tolando Jaya Kec. Batuatas dikarenakan perbedaan politik sehingga pj kepala desa melakukan mutasi seluruh perangkat desanya, ini sangat melanggar aturan Permendagri no. 83 tahun 2015 jo Permendagri no. 67 tahun 2017” ungkapnya, Rabu, 2/9/2026.
Ia menambahkan, Kami dari gerakan pemuda bersatu buton Selatan berharap kepada DPRD, BUPATI, DINAS PEMDES kab. BUTON Selatan untuk segera mungkin memanggil pj kepala Desa Tolando Jaya untuk mempertanggung jawabkan kebijakan yang di lakukan, jika tidak ini bisa memecah bela masyarakat yang ada di desa Tolando Jaya, karena sudah menjadi bahan perbincangan masyarakat atas pj kepala Desa Tolando Jaya yang melakukan pemutasian perangkat secara serentak.
“Dan lebih ironisnya lagi pemutasian perangkat desa tolando jaya tidak ada dasar hukumnya yang jelas, seharusnya proses pergantian perangkat desa harus melalu bupati atau camat setempat, sedangkan pj kepala desa tolando jaya melakukan pergantian perangkat secara ugal ugalan dan tidak paham mengenai regulasi pergantian perangkat desa” ujarnya.
Menurutnya, Aturan pergantian perangkat desa. Dasar hukumnya UU no. 6 tahun 2014 tentang desa jo UU no. 3 tahun 2024, PP no. 43 tahun 2014, dan Permendagri no 83 tahun 2015 jo Permendagri no. 67 tahun 2017.
“Kami dari gerakan pemuda bersatu BUTON Selatan meminta kepada BUPATI,DPRD, DINAS PEMDES jika dalam waktu dekat pj kepala desa tolando jaya tidak di copot dari jabatannya sebagai pj kepala desa maka kami dari gerakan muda BUTON Selatan akan melakukan aksi demontrasi secara besar-besaran di kabupaten BUTON Selatan” tegasnya (**)
Editor: Harry

