SPIONNEWS, JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Perlindungan Hukum Driver Indonesia (APHDI), Adnan, S.H., M.H., C.HL., bersama tim hukum APHDI mendampingi salah satu anggotanya, Husni Firmansyah, menyerahkan bukti tambahan kepada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya, Selasa (1/9/2026).
Bukti tambahan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan maladministrasi yang sebelumnya telah disampaikan Husni Firmansyah kepada Ombudsman Jakarta Raya pada 24 Agustus 2026 terkait pelaksanaan penertiban tempat usaha miliknya di kawasan Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Adnan mengatakan, penyerahan bukti tambahan dilakukan untuk membantu Ombudsman memperoleh gambaran yang lebih lengkap dan objektif dalam memeriksa laporan tersebut.
“Kami menyerahkan bukti tambahan ini agar pemeriksaan Ombudsman tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak, tetapi benar-benar melihat seluruh dokumen, kronologi, serta fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujar Adnan.
APHDI Soroti Tahapan Penertiban
Salah satu hal yang menjadi perhatian APHDI adalah pelaksanaan penertiban terhadap tempat usaha Husni Firmansyah pada 18 Februari 2026.
Dalam dokumen klarifikasi Pemerintah Kecamatan Senen disebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan penertiban pelanggaran ketertiban umum dan disebut telah dilaksanakan berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2009, termasuk dengan adanya SP I, SP II dan SP III.
Namun, menurut APHDI, yang perlu diperiksa bukan hanya ada atau tidaknya surat peringatan, melainkan apakah seluruh tahapan penertiban benar-benar telah dilaksanakan secara berurutan sesuai ketentuan. APHDI merujuk pada Pasal 39 Pergub DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 yang mengatur tahapan penertiban, mulai dari pemberitahuan tertulis, peringatan tertulis, penyegelan hingga pembongkaran.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar istilah penertiban atau eksekusi. Yang penting adalah apakah prosedurnya dijalankan secara lengkap dan berurutan. Karena berdasarkan keterangan klien kami, tidak pernah ada pemberitahuan tertulis dan tidak pernah dilakukan penyegelan sebelum pembongkaran,” jelas Adnan.
APHDI juga meminta Ombudsman memeriksa sejumlah dokumen, antara lain SP I, SP II dan SP III beserta bukti penyampaiannya, surat tugas atau surat perintah penertiban, dokumen penyegelan, Berita Acara Penyegelan, Berita Acara pelaksanaan pembongkaran, daftar personel serta pejabat yang memberikan perintah dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Selain persoalan prosedur penertiban, APHDI juga meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa cedera yang dialami istri Husni Firmansyah ketika kegiatan penertiban berlangsung.
Dalam Berita Acara klarifikasi Kecamatan Senen disebutkan bahwa informasi mengenai cedera tersebut tidak benar karena Satpol PP menyatakan tidak melakukan kontak fisik dengan pelapor dan berdasarkan rekam medis tertentu tidak ditemukan fraktur.
APHDI menilai adanya perbedaan keterangan tersebut seharusnya diverifikasi secara menyeluruh dan tidak langsung disimpulkan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.
Oleh karena itu, APHDI meminta Ombudsman mencermati rekaman CCTV, foto dan video, keterangan Husni dan keluarganya, keterangan petugas, saksi-saksi, serta dokumen dan rekam medis yang relevan.
“Tidak ditemukannya fraktur dalam pemeriksaan medis tertentu tidak otomatis berarti tidak pernah terjadi cedera. Dua hal itu berbeda. Karena itu, kami meminta seluruh bukti dilihat secara utuh bersama kronologi kejadian dan keterangan para pihak,” kata Adnan.
Hal lain yang disampaikan kepada Ombudsman adalah adanya perbedaan waktu dan tempat yang tercantum dalam sejumlah dokumentasi terkait rapat klarifikasi Pemerintah Kecamatan Senen pada 27 Agustus 2026.
Dalam Berita Acara disebutkan rapat berlangsung pada pukul 10.30 WIB di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Kecamatan Senen. Namun, dokumentasi yang dilampirkan menunjukkan keterangan waktu sekitar pukul 14.49 WIB, 17.09 WIB dan 19.56 WIB pada tanggal yang sama, serta terdapat dokumentasi bertanggal 28 Agustus 2026.
APHDI menegaskan bahwa perbedaan tersebut tidak serta-merta dijadikan kesimpulan bahwa rapat tidak dilaksanakan atau Berita Acara tidak sah.
Namun, menurut APHDI, perbedaan tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan waktu pelaksanaan rapat, kehadiran peserta, serta waktu dan tempat penandatanganan dokumen.
Karena itu, Ombudsman diminta mencocokkan dokumentasi dengan daftar hadir, Berita Acara, surat undangan atau pemberitahuan rapat, serta dokumen asli lainnya.
Adnan menegaskan bahwa pendampingan terhadap Husni Firmansyah merupakan bagian dari komitmen APHDI untuk memberikan perlindungan hukum kepada para driver dan masyarakat yang menghadapi persoalan hukum maupun persoalan administrasi pemerintahan.
Menurutnya, profesi driver, termasuk pengemudi ojek online, tidak boleh dipandang sebelah mata ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
“APHDI hadir untuk memastikan bahwa driver juga memiliki akses terhadap perlindungan dan pendampingan hukum. Kami tidak ingin anggota kami menghadapi persoalan hukum seorang diri,” tegasnya.
Melalui pengajuan bukti tambahan tersebut, APHDI meminta Ombudsman memeriksa secara objektif proses penertiban 18 Februari 2026, dasar kewenangan, tahapan administratif, dokumen perintah penertiban, proses klarifikasi, serta fakta terkait cedera yang dialami istri pelapor.
APHDI juga menyerahkan sepenuhnya kepada Ombudsman untuk menilai apakah berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat dugaan maladministrasi dan, apabila ditemukan, mengambil atau merekomendasikan tindakan korektif sesuai kewenangannya.
“Kami menghormati kewenangan Ombudsman. Tugas kami adalah mendampingi anggota, menyampaikan fakta dan bukti yang kami miliki. Selanjutnya kami berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” tutup Adnan.
APHDI menegaskan, langkah tersebut bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan pemerintahan terhadap masyarakat, termasuk terhadap driver dan pelaku usaha kecil, tetap dilaksanakan berdasarkan prosedur, kewenangan, dan prinsip pelayanan publik yang baik. (Adnan).
Editor : Harry

