PMII SULTRA SOROTI DUGAAN MALADMINISTRASI PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH DI BUTON UTARA

SPIONNEWS, KENDARI, — Sekretaris Pengurus Koordinasi Cabang (PKC) PMII Sulawesi Tenggara, Masfandi, secara resmi menyoroti dugaan pelanggaran tata kelola atau maladministrasi dalam proses pengangkatan Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara. Sorotan ini muncul karena pengangkatan Kepala Sekolah wajib mengacu pada prinsip profesionalitas, kompetensi, objektivitas, transparansi, serta bebas dari kepentingan politik maupun pribadi.

Dugaan Pelanggaran Prosedur

Masfandi menegaskan, jika terbukti ada intervensi atau keterlibatan pihak tertentu yang tidak sesuai mekanisme, maka hal tersebut tidak boleh dibiarkan:

“Jika benar terdapat intervensi ataupun keputusan yang tidak sesuai prosedur, maka hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena menyangkut tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan pendidikan kepada masyarakat,” tegas Masfandi.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pengangkatan Kepala Sekolah harus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah memperoleh rekomendasi dari tim pertimbangan yang melibatkan unsur Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, dan Dewan Pendidikan. Proses ini diatur ketat agar tidak terjadi penyimpangan.

Enam Tuntutan PMII SULTRA

PKC PMII Sulawesi Tenggara meminta langkah tegas dan transparan dari seluruh pihak berwenang:

1. Klarifikasi Terbuka Bupati Buton Utara memberikan penjelasan resmi terkait proses pengangkatan yang menjadi sorotan publik.
2. Pemeriksaan Inspektorat meneliti seluruh dokumen, tahapan, dan persyaratan pengangkatan yang diduga bermasalah.
3. Peran Ombudsman RI Perwakilan Sultra melakukan pemeriksaan apabila ada laporan masyarakat terkait maladministrasi.
4. Keterbukaan Informasi BKPSDM & Dinas Pendidikan mempublikasikan mekanisme, syarat, dan dasar hukum pengangkatan Kepala Sekolah.
5. Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum, harus ditindaklanjuti secara hukum.
6. Prinsip Meritokrasi pengangkatan selanjutnya harus murni berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan politik atau kepentingan tertentu.

Bukan Menghakimi, Melainkan Kontrol Sosial

Masfandi menegaskan bahwa sikap ini murni sebagai bentuk pengawasan masyarakat, bukan untuk menyerang pihak tertentu:

“Kami tidak ingin pendidikan dijadikan ruang transaksional maupun ruang kepentingan politik. Kepala Sekolah harus ditempatkan berdasarkan kompetensi, integritas, dan aturan yang berlaku. Kami meminta persoalan ini dibuka secara terang-benderang dan diperiksa secara objektif,” pungkasnya. (**)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *