SENGKETA BATAS TANAH: WARGA SANGGAH PELAKSANAAN EKSEKUSI, PENGUKURAN TAK BERHASIL DILAKUKAN KARENA BATAS UTARA DIPERSOALKAN

SPIONNEWS, Batauga, 2 Oktober 2026 — Pelaksanaan pengukuran objek tanah dalam rangkaian tindak lanjut putusan pengadilan di wilayah Majapahit, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, tidak menghasilkan pengukuran sebagaimana yang direncanakan.

Pengukuran tersebut dihadiri pihak Pengadilan Negeri Pasarwajo bersama petugas pertanahan. Namun, proses di lapangan tidak berlanjut setelah pihak keluarga mempertanyakan dasar penentuan batas objek tanah, khususnya batas utara.

Pihak keluarga menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghalangi proses pelaksanaan putusan. Keberatan yang disampaikan berkaitan dengan dasar penentuan titik batas yang akan dijadikan acuan dalam pengukuran.

Dalam amar putusan, objek tanah disebut memiliki luas 7.000 meter persegi, dengan batas-batas yang disebutkan meliputi sebelah utara berbatasan dengan La Ode Rihu, sebelah selatan Kali Mati, sebelah timur Jalan Raya, dan sebelah barat Pantai.

Persoalan muncul karena batas utara tersebut menurut pihak keluarga tidak memiliki tanda batas fisik yang jelas sebelum pelaksanaan pengukuran. Selain itu, terdapat perbedaan antara kondisi fisik yang selama ini mereka kuasai dengan batas yang hendak digunakan dalam pengukuran.

Pihak keluarga menunjukkan sejumlah tanda penguasaan fisik, antara lain deretan pohon kelapa, rumah, makam, serta tanaman yang selama ini berada dalam penguasaan keluarga.

“Kami tidak menolak pengukuran. Yang kami persoalkan adalah dasar penentuan batas objek yang akan diukur. Kami meminta agar titik batas tersebut terlebih dahulu dapat ditunjukkan dan diverifikasi berdasarkan dokumen atau data yang menjadi dasarnya,” ujar Erfin.

Dokumen Lama Menunjukkan Batas Berbeda

Pihak keluarga juga membawa salinan dokumen yang menurut mereka pernah dikirimkan oleh pihak pemohon kepada keluarga sebelum perkara tersebut berlangsung.

Dokumen tersebut memuat tanda tangan pihak pemohon dan sebuah sketsa batas tanah. Dalam sketsa itu, batas utara digambarkan berada pada deretan pohon kelapa yang membentang dari arah pantai menuju jalan.

Sementara dalam perkara yang kemudian diajukan, pihak keluarga menyebut batas objek yang dipersoalkan menjadi lebih luas hingga Kali Mati.

Menurut pihak keluarga, area antara deretan pohon kelapa tersebut dengan Kali Mati terdapat rumah, makam, serta tanaman yang selama ini mereka kuasai.

Dokumen lama tersebut tidak serta-merta dianggap sebagai bukti kepemilikan oleh pihak keluarga. Namun, mereka meminta dokumen tersebut dijadikan bahan pembanding untuk melihat konsistensi batas objek sebelum dan sesudah perkara.

Meminta Dasar Penentuan Batas

Pihak keluarga meminta agar dasar penentuan setiap titik batas dapat diperlihatkan secara jelas, terutama batas utara yang menjadi persoalan di lapangan.

Mereka mempertanyakan sumber penentuan titik batas tersebut, termasuk dasar munculnya tanda batas yang baru ditunjukkan di lokasi.

Menurut pihak keluarga, persoalan tersebut penting karena apabila batas-batas yang disebutkan dalam putusan menghasilkan bidang yang lebih luas dari 7.000 meter persegi, perlu dijelaskan kembali bagian mana yang secara tepat merupakan objek seluas 7.000 meter persegi sebagaimana disebut dalam putusan.

Karena batas utara belum dapat diverifikasi dan disepakati sebagai titik acuan pengukuran, proses pengukuran akhirnya tidak menghasilkan ukuran bidang sebagaimana yang diharapkan.

Panitera Tidak Memberikan Keterangan

Setelah proses pengukuran tidak dapat dilanjutkan, pihak keluarga dan sejumlah warga yang berada di lokasi kemudian meminta penjelasan kepada pihak Pengadilan Negeri Pasarwajo mengenai tahapan yang baru saja berlangsung dan langkah selanjutnya.

Berdasarkan pengamatan pewarta di lokasi, panitera Pengadilan Negeri Pasarwajo yang hadir pada saat itu tidak memberikan keterangan kepada pihak keluarga maupun warga yang meminta penjelasan mengenai tidak terlaksananya pengukuran. Tidak terdapat penjelasan yang disampaikan kepada mereka terkait hasil tahapan pengukuran maupun langkah selanjutnya.

SEMA No. 7 Tahun 2001 Soroti Kejelasan Objek Eksekusi

Persoalan kejelasan objek tanah dalam pelaksanaan putusan bukan merupakan hal yang berdiri sendiri.

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Dalam SEMA tersebut, Mahkamah Agung menyebut adanya perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tetapi tidak dapat dieksekusi (non executable) karena objek benda tidak bergerak tidak sesuai dengan diktum putusan, baik mengenai letak, luas, batas-batas maupun situasi pada saat eksekusi akan dilaksanakan.

SEMA tersebut juga mengarahkan agar dilakukan pemeriksaan setempat terhadap objek perkara untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci. Apabila dipandang perlu, pengukuran dan pembuatan gambar situasi tanah dapat dilakukan dengan bantuan Kantor Pertanahan setempat.

Dalam penjelasan hukum yang diterbitkan JDIH Mahkamah Agung, pemeriksaan setempat pada objek tanah ditujukan untuk memperoleh gambaran nyata mengenai letak, luas, batas, bentuk, kondisi fisik serta pihak yang menguasai objek, sekaligus mencocokkan keadaan lapangan dengan dalil dan alat bukti perkara.

Dengan demikian, persoalan batas dalam kasus ini menjadi penting karena pengukuran di lapangan justru tidak menghasilkan penetapan ukuran setelah batas utara dipersoalkan.

Yurisprudensi MA tentang Kejelasan Batas Tanah

Sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung juga menunjukkan pentingnya kejelasan batas objek tanah dalam perkara perdata.

Mahkamah Agung dalam Yurisprudensi Nomor 2626 K/Pdt/2019 menegaskan persoalan batas-batas tanah sebagai bagian penting dalam kejelasan objek sengketa. Dalam perkara tersebut, MA membahas kondisi ketika batas tanah tidak diterangkan secara jelas meskipun objek telah memiliki sertifikat.

Selain itu, dalam praktik peradilan juga dikenal kaidah yang merujuk pada Yurisprudensi MA Nomor 81 K/Sip/1971 dan Nomor 1149 K/Sip/1979 mengenai ketidaksesuaian atau ketidakjelasan batas objek tanah. Salah satu kaidah yang dikutip dalam putusan pengadilan menyatakan bahwa ketika tanah yang dikuasai tergugat tidak sama batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, terdapat persoalan terhadap kejelasan objek; demikian pula apabila batas-batas tanah sengketa tidak jelas.

Kaidah-kaidah tersebut tidak berarti bahwa kegagalan pengukuran pada satu kesempatan dengan sendirinya membatalkan putusan. Namun, prinsip yang dapat ditarik adalah bahwa objek yang hendak dilaksanakan harus dapat diidentifikasi secara jelas dan dapat dicocokkan dengan objek yang dimaksud dalam putusan.

Kejelasan Objek Menjadi Persoalan

Persoalan yang diperdebatkan bukan semata-mata mengenai luas tanah, tetapi juga mengenai kepastian lokasi, batas dan identifikasi fisik objek yang akan dieksekusi.

Dalam kasus ini, pihak keluarga mempersoalkan bagaimana batas utara ditentukan dan meminta dasar dokumen atau data yang digunakan untuk menetapkan titik tersebut.

Pertanyaan lainnya adalah bagaimana bidang seluas 7.000 meter persegi sebagaimana disebut dalam putusan dapat ditentukan secara tepat apabila titik batas yang dipersoalkan belum dapat diverifikasi di lapangan.

Karena itu, pihak keluarga meminta agar setiap perbedaan antara batas dalam dokumen, batas dalam putusan dan kondisi fisik di lapangan dicatat secara jelas dalam berita acara.

Bukan Menolak Putusan, Meminta Kejelasan Pelaksanaannya

Pihak keluarga kembali menegaskan bahwa keberatan mereka bukan terhadap kewenangan pengadilan untuk melaksanakan putusan, melainkan terhadap penentuan objek yang menurut mereka belum memperoleh kejelasan di lapangan.

“Kami tidak sedang menolak putusan pengadilan. Kami hanya meminta agar objek seluas 7.000 meter persegi itu dapat ditunjukkan secara jelas dan objektif, termasuk bagaimana batas utaranya ditentukan. Kalau dasar dan titik batasnya jelas, kami tidak punya alasan untuk menghalangi proses pengukuran,” kata Erfin.

Pihak keluarga meminta agar apabila pengukuran kembali dilakukan, seluruh titik batas terlebih dahulu dijelaskan dasar penentuannya dan kondisi fisik di lapangan dicatat secara terbuka.

Mereka juga meminta agar dokumen lama yang mereka miliki dapat dibandingkan dengan dokumen yang menjadi dasar penentuan objek dalam proses perkara, serta setiap perbedaan batas dicatat dalam berita acara.

Dengan demikian, persoalan yang mereka dorong bukan sekadar mengenai angka luas tanah, tetapi mengenai bagaimana objek yang disebut dalam putusan dapat diidentifikasi secara tepat di lapangan sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.

(Ha.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *