DPD Pemuda LIRA Baubau Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran KPU Buton pada Pemilu 2024 ke Kejaksaan Negeri Buton

Spionnews.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Baubau secara resmi melayangkan Surat Laporan Pengaduan Nomor: 05/S-LP/DPD-PEMUDA-LIRA/BAUBAU/X/2026 ke Kejaksaan Negeri Buton. Laporan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penyimpangan Anggaran, dan Penyalahgunaan Wewenang atas Pengelolaan Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024. Selasa (6/10/2026)

Ketua DPD Pemuda LIRA Kota Baubau, Darman, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dan komitmen dalam mengawal akuntabilitas publik serta tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.

​”Laporan aduan ini didasarkan pada hasil investigasi dan dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. Kami menemukan adanya indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran di KPU Kabupaten Buton dengan total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp670.489.000,00,” ujar Darman dalam keterangannya.

Ketua DPD Pemuda LIRA Darman, mengungkapkan bahwa dalam laporan tersebut dipaparkan lima modus utama dugaan penyimpangan keuangan yang terjadi di lingkungan KPU Kabupaten Buton:

  1. ​Pembayaran Honorarium Pokja Diduga Tidak Sah (Rp32.040.000,00): Pembentukan Pokja Analisis dan Perencanaan Anggaran diduga hanya formalitas guna menyerap anggaran DIPA, padahal tugas tersebut merupakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) harian Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 229 jo. Pasal 230 PKPU No. 14 Tahun 2020 serta bertentangan dengan PMK No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) TA 2024.
  2. ​Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Diduga Fiktif / Mark-Up (Rp154.801.000,00): Penggunaan bukti pertanggungjawaban (bill hotel) yang diduga rekayasa/palsu, pelaksana tidak menginap di hotel yang tercantum, atau mencari tempat menginap lebih murah demi mengambil selisih harga. Perbuatan ini melanggar prinsip at cost PMK No. 113/PMK.05/2012 dan terindikasi pemalsuan dokumen jabatan (Pasal 264 KUHP jo. Pasal 9 UU Tipikor).
  3. ​Belanja Transpor dan Konsumsi Tanpa LPJ (Rp224.365.000,00): Penyerahan dana tunai dari Bendahara Pengeluaran ke bagian teknis yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban (LPJ) hingga pemeriksaan BPK berakhir. Hal ini melanggar Pasal 18 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 dan berindikasi penggelapan dalam jabatan (Pasal 8 UU Tipikor).
  4. ​Bukti Belanja Operasional Badan Ad Hoc Bermasalah (Rp184.325.000,00): Penggunaan kuitansi belanja bahan yang tidak diterbitkan oleh penyedia resmi serta bantuan transpor tanpa tanda tangan pejabat dan stempel tempat tujuan, yang melanggar PMK No. 210/PMK.05/2019.
  5. ​Belanja Barang Operasional Badan Ad Hoc Tanpa LPJ (Rp156.958.000,00): Realisasi belanja barang operasional Badan Ad Hoc yang telah dicairkan tetapi tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban fisik maupun digital pada aplikasi SITAB (unverified expenditure).

Atas temuan-temuan tersebut, DPD Pemuda LIRA Baubau meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Buton untuk:

  1. ​Segera melakukan tindakan Penyelidikan dan Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan KPU Kabupaten Buton Pemilu 2024.
  2. ​Memanggil dan memeriksa Ketua, Anggota Komisioner, Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Buton.
  3. ​Berkoordinasi dengan BPK RI / BPKP Perwakilan Sultra untuk melakukan Audit Investigatif / Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) secara menyeluruh.
  4. ​Memproses hukum seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

DPD Pemuda LIRA Kota Baubau menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas demi menegakkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan uang negara dalam penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Buton. (Ha)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *