IMM Kota Baubau Desak Polres Usut Tuntas Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis tvOne

SPIONNEWS, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Baubau mendesak Kepolisian Resor (Polres) Baubau mengusut secara tuntas dan transparan dugaan intimidasi serta kekerasan terhadap seorang jurnalis kontributor tvOne saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau.

Peristiwa yang menimpa jurnalis bernama Jamil tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu malam, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WITA. Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, Jamil mengaku mengalami intimidasi ketika melakukan konfirmasi terkait penanganan kasus narkoba dan merekam situasi yang menurut keterangannya berkaitan dengan dugaan aktivitas konsumsi minuman keras di lingkungan kantor Satresnarkoba.

Sekretaris Bidang Hikmah: Politik dan Kebijakan Publik PC IMM Kota Baubau, La Ode Aan Sambowa, menegaskan bahwa dugaan tindakan represif terhadap jurnalis merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Terlebih, peristiwa tersebut diduga terjadi ketika jurnalis sedang menjalankan fungsi profesinya untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.

Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya menjadi pihak yang menjamin keamanan masyarakat, termasuk menjamin kebebasan pers, bukan justru menimbulkan ketakutan bagi insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Jika dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis ini benar terjadi, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa. Ini menyangkut keselamatan pekerja pers, kebebasan jurnalistik, serta komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional,” tegas Aan.

Ia menilai, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian harus diperiksa secara objektif tanpa adanya perlindungan terhadap pihak tertentu. Status sebagai aparat penegak hukum, kata dia, tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk luput dari pemeriksaan dan pertanggungjawaban hukum.

“Jangan sampai masyarakat melihat adanya standar ganda dalam penegakan hukum. Ketika warga melakukan pelanggaran, hukum harus ditegakkan. Maka, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat, proses yang sama juga harus berlaku. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” lanjutnya.

Menurut Aan, penyelesaian kasus ini tidak cukup hanya melalui klarifikasi internal atau pernyataan bahwa persoalan sedang ditangani. Publik membutuhkan proses pemeriksaan yang dapat dipantau, penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara, serta kepastian bahwa seluruh pihak yang terlibat diperiksa secara adil.

PC IMM Kota Baubau menyampaikan sejumlah tuntutan agar dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tersebut ditangani secara serius.

  1. Mendesak Kapolres Baubau segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialami Jamil saat menjalankan tugas jurnalistik.
  2. Meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan, termasuk apabila dugaan pelanggaran melibatkan anggota kepolisian.
  3. Mendesak pengamanan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk telepon seluler, rekaman video yang masih tersedia, rekaman CCTV, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan medis korban.
  4. Meminta agar dugaan penghapusan rekaman, perampasan alat kerja, serta tindakan yang berpotensi menghambat aktivitas jurnalistik turut diperiksa sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Mendesak adanya jaminan perlindungan terhadap korban dan saksi dari segala bentuk intimidasi maupun tekanan selama proses penanganan perkara berlangsung.
  6. Meminta agar hasil pemeriksaan dan perkembangan penanganan perkara disampaikan secara terbuka kepada publik dengan tetap menghormati hak-hak para pihak serta asas praduga tak bersalah.
  7. Mendesak penjatuhan sanksi etik dan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

“Bagi kami, persoalan ini bukan semata-mata tentang seorang jurnalis yang diduga mengalami intimidasi. Ini menyangkut jaminan bahwa setiap warga negara dapat menjalankan haknya tanpa rasa takut, termasuk insan pers yang bekerja menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tegas Aan.

Aan juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers memiliki landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara itu, Pasal 8 mengatur bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), maka Pasal 18 ayat (1) UU Pers perlu dipertimbangkan sesuai unsur-unsur yang terpenuhi. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Ketika jurnalis melakukan peliputan terhadap suatu persoalan yang menyangkut kepentingan publik, pekerjaannya harus dihormati dan dilindungi. Jika ada keberatan terhadap proses peliputan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme yang sah, bukan melalui intimidasi ataupun kekerasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, desakan IMM bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum proses pemeriksaan selesai. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan komitmen mahasiswa dalam mendorong tegaknya supremasi hukum.

Bagi PC IMM Kota Baubau, penanganan dugaan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Polres Baubau dalam membangun kepercayaan publik. Transparansi bukan sekadar menyampaikan bahwa laporan sedang diproses, melainkan memastikan fakta diperiksa, barang bukti diamankan, saksi didengar, dan hasil penanganan dapat dipertanggungjawabkan.

Aan menegaskan, institusi kepolisian perlu menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian.

“Jangan biarkan persoalan ini berhenti pada polemik pemberitaan atau sekadar menjadi konsumsi publik sesaat. Kami mendesak agar dugaan ini diusut sampai tuntas, secara transparan dan profesional. Apabila terbukti ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban yang jelas sesuai hukum. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun,” tegasnya.

PC IMM Kota Baubau menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dalam memperjuangkan keadilan, kebebasan pers, dan supremasi hukum. (**)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *