Aru Minta Kebijakan Transshipment Diubah Total: Jangan Lagi Daerah Penghasil Hanya Jadi Pangkalan Kapal

DOBO, SPIONNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru mendorong pemerintah pusat segera memberikan kepastian mengenai perubahan kebijakan transshipment di laut yang dinilai selama ini membatasi manfaat ekonomi bagi daerah penghasil perikanan.

Dorongan tersebut mengemuka setelah pemerintah daerah mengikuti pembahasan mengenai rencana perubahan kebijakan transshipment bersama pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Pemkab Aru menyebut persoalan ini berkaitan langsung dengan aktivitas kapal perikanan di WPP 718, termasuk wilayah Laut Arafura dan sekitarnya.

Data yang dipaparkan dalam pembahasan menunjukkan sekitar 1.800 kapal memiliki pelabuhan pangkalan di Kepulauan Aru. Namun, hanya sekitar 14 persen yang disebut melakukan pembongkaran hasil tangkapan di daerah.

Sebagian besar kapal lainnya disebut melakukan pembongkaran langsung di laut sebelum hasil tangkapan dibawa ke wilayah lain.

Bagi pemerintah daerah, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai posisi Aru sebagai salah satu daerah penghasil perikanan.Sebab, ketika kapal tidak melakukan bongkar hasil dan aktivitas pendukung di daerah, maka efek ekonomi yang semestinya muncul dari kegiatan perikanan ikut berpindah ke daerah lain.

Pemkab Aru memperkirakan potensi perputaran uang di masyarakat bisa mencapai lebih dari Rp200 miliar setiap tahun apabila kapal-kapal tersebut melakukan aktivitas bongkar dan kegiatan pendukungnya di Aru.

Karena itu, Pemkab Aru menyampaikan kepada pemerintah pusat agar perubahan kebijakan tidak dilakukan setengah-setengah.

Pemerintah daerah lebih mendorong skema yang berlaku secara menyeluruh daripada penerapan bertahap.

Pemkab menilai kebijakan bertahap berpotensi kembali kepada pola lama apabila tidak disertai kepastian dan pengawasan yang kuat.

Meski demikian, perubahan kebijakan tersebut tidak cukup hanya dengan keputusan administratif. Infrastruktur pelabuhan, transportasi, logistik dan layanan pendukung juga harus dipastikan siap.

Pemkab Aru menyatakan telah berupaya mencari alternatif transportasi laut maupun udara untuk mendukung distribusi hasil perikanan apabila aktivitas bongkar muat kembali meningkat di daerah.

Koordinasi lintas sektor juga akan dilakukan dengan TNI AL, kepolisian, Pertamina, pengelola pelabuhan umum, penyedia jasa kontainer dan pihak terkait lainnya.

Langkah itu dianggap penting agar kebijakan baru tidak berhenti pada pemindahan lokasi bongkar hasil tangkapan, tetapi benar-benar membentuk rantai ekonomi perikanan yang memberi manfaat kepada masyarakat lokal.

Pemerintah daerah juga menyoroti dampak kebijakan sebelumnya terhadap penerimaan negara. PNBP yang sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp27 miliar dalam tiga tahun, menurut paparan Pemkab, kemudian turun menjadi sekitar Rp1 miliar lebih pada tahun terakhir.

Dengan kondisi tersebut, Pemkab Kepulauan Aru berharap pemerintah pusat segera menetapkan skema perubahan transshipment dengan mempertimbangkan kepentingan daerah penghasil.

Bagi Aru, kapal yang beroperasi di wilayah perairannya harus mampu menciptakan aktivitas ekonomi di wilayah yang menjadi sumber daya perikanan, bukan sekadar menjadikan daerah sebagai titik pangkalan sementara.

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *