Kemenkum Maluku Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual, Potensi Lokal Perlu Diperhatikan

SPIONNEWS,ID MALUKU – Maluku memiliki kekayaan yang tidak hanya bersumber dari alam, tetapi juga dari produk unggulan, karya masyarakat, serta budaya lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Potensi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan perlindungan hukum agar dapat terus dikembangkan serta memberi manfaat bagi masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku, Farida, S.Pt., S.A.P., M.Si., menyampaikan hal itu saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (21/10/2026). Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual memiliki cakupan luas.

Upaya tersebut tidak hanya berkaitan dengan pendaftaran merek, tetapi juga mencakup merek kolektif, indikasi geografis, budaya lokal, dan berbagai potensi daerah lainnya.

“Kalau bicara kekayaan intelektual, cakupannya luas. Bukan hanya merek, tetapi juga merek kolektif, indikasi geografis, budaya lokal, dan berbagai potensi daerah yang perlu mendapatkan perlindungan,” ujar Farida.

Ia menjelaskan, potensi yang dimiliki Maluku perlu diidentifikasi dan didata secara baik agar dapat ditentukan bentuk perlindungan yang sesuai. Dengan begitu, pengembangan produk maupun kekayaan budaya daerah dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga identitas dan kepentingan masyarakat setempat.

Salah satu langkah yang didorong adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam melindungi sekaligus mengembangkan potensi lokal.

Bagi Farida, keterlibatan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam upaya tersebut. Perlindungan kekayaan intelektual perlu terhubung dengan program pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat, sehingga tidak berhenti pada pendataan atau pencatatan administratif semata.

Ia juga mendorong agar perhatian terhadap kekayaan intelektual tidak hanya terpusat di tingkat provinsi atau Kota Ambon. Kabupaten dan kota lainnya di Maluku perlu mengambil peran sesuai kebutuhan serta kewenangan masing-masing.

Langkah ini penting mengingat setiap daerah memiliki karakteristik, produk unggulan, dan kekayaan budaya yang berbeda. Potensi tersebut perlu dikenali lebih dahulu agar dapat diarahkan pada bentuk perlindungan hukum yang tepat.

Produk khas daerah, misalnya, dapat memiliki nilai ekonomi lebih besar apabila identitas dan asal-usulnya terlindungi dengan baik. Sementara itu, budaya lokal dan pengetahuan tradisional juga memerlukan perhatian agar keberlangsungannya tetap terjaga serta kepentingan komunitas pemilik tradisi dihormati.

Namun, pembentukan regulasi saja belum cukup. Pendataan potensi daerah, sosialisasi, pendampingan kepada pelaku usaha dan komunitas budaya, serta koordinasi lintas sektor menjadi bagian yang perlu diperhatikan agar perlindungan kekayaan intelektual dapat diterapkan secara nyata.

Tantangan tersebut juga berkaitan dengan kondisi Maluku sebagai provinsi kepulauan. Akses terhadap informasi dan pendampingan perlu menjangkau masyarakat di berbagai kabupaten dan pulau, sehingga kesempatan memperoleh perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya dinikmati oleh masyarakat yang berada di pusat pemerintahan.

Pada akhirnya, perlindungan kekayaan intelektual bukan sekadar persoalan mendaftarkan produk atau karya. Lebih dari itu, upaya ini berkaitan dengan pengakuan terhadap identitas lokal, perlindungan hasil karya masyarakat, serta peluang mengembangkan potensi daerah secara berkelanjutan.

Dorongan Kanwil Kemenkum Maluku terhadap pembentukan regulasi daerah menjadi salah satu langkah untuk memperkuat perlindungan tersebut. Selanjutnya, koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak terkait, disertai pendataan serta pendampingan yang memadai, menjadi bagian penting agar kebijakan yang dibangun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. (EB)

Editor: EB

–

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *