SPIONNEWS.ID MALUKU – Pusat Advokasi Maluku Peduli (PAMALI) Maluku mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memanggil pimpinan PT Tiga Ikan untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan aktivitas pengambilan material batu dan pasir di kawasan Kali Laala, Dusun Laala, Desa Loki, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Desakan tersebut berkaitan dengan sorotan terhadap proyek pembangunan jalan Piru–Loki–Iha–Kulur yang disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp29 miliar.
PAMALI meminta aparat kepolisian menelusuri legalitas sumber material yang diduga berkaitan dengan pekerjaan proyek tersebut.
Ketua PAMALI Maluku, Panji Kilbuty, menilai pemanggilan pihak perusahaan diperlukan untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang mengenai aktivitas pengambilan material di Kali Laala, termasuk status perizinan, asal-usul material, serta dugaan keterkaitannya dengan kebutuhan proyek pembangunan jalan.
Menurut Panji, persoalan ini perlu ditangani secara serius agar tidak berhenti sebagai polemik di tengah masyarakat. Polda Maluku didorong melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan dokumen, bukan sekadar mengandalkan informasi yang beredar.
“Kami mendesak Polda Maluku memanggil pimpinan PT Tiga Ikan untuk dimintai klarifikasi. Periksa legalitas aktivitas pengambilan material di Kali Laala, telusuri siapa yang memasok material untuk proyek jalan tersebut, dan pastikan apakah seluruh prosesnya sesuai ketentuan hukum,” tegas Panji.
Ia mengatakan, apabila hasil penelusuran menunjukkan adanya hubungan antara aktivitas pengambilan material dan pekerjaan proyek jalan Piru–Loki–Iha–Kulur, aparat perlu menguji hubungan tersebut melalui dokumen kontrak, administrasi pengadaan, bukti transaksi, serta dokumen pengangkutan material.
Panji menegaskan, pemanggilan untuk klarifikasi bukan berarti perusahaan telah terbukti melakukan pelanggaran. Namun, menurutnya, informasi yang menjadi perhatian publik perlu dijawab secara terbuka melalui mekanisme pemeriksaan yang sah.
Legalitas Material Jangan Diabaikan
PAMALI menilai asal-usul material merupakan bagian penting dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara. Selain memastikan kualitas material sesuai spesifikasi pekerjaan, legalitas sumber pengambilannya juga perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang.
Karena itu, Polda Maluku didesak berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku serta instansi teknis terkait untuk memastikan status perizinan aktivitas di Kali Laala.
Pemeriksaan juga diharapkan mencakup kesesuaian lokasi pengambilan dengan dokumen perizinan, jenis komoditas yang diambil, identitas pihak yang bertanggung jawab, serta dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Jangan hanya melihat proyeknya selesai atau tidak. Sumber materialnya juga harus jelas. Kalau seluruh dokumen dan aktivitasnya sesuai aturan, tentu harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi jika ditemukan indikasi pelanggaran, jangan dibiarkan tanpa tindak lanjut,” ujar Panji.
Polda Diminta Telusuri Dugaan Keterkaitan PerusahaanPAMALI juga meminta aparat mengklarifikasi informasi mengenai dugaan keterkaitan PT Tiga Ikan dengan pelaksanaan proyek pembangunan jalan Piru–Loki–Iha–Kulur.
Menurut Panji, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan menelusuri identitas badan usaha pelaksana proyek, pihak pemasok material, dokumen pengadaan, serta hubungan usaha yang mungkin ada di antara pihak-pihak terkait.
Ia menambahkan, informasi yang menyebut proyek tersebut berkaitan dengan aspirasi salah satu anggota DPR dari daerah pemilihan Maluku juga perlu diverifikasi melalui dokumen resmi apabila relevan dengan proses perencanaan dan penganggaran.
PAMALI menegaskan, informasi tersebut tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai bukti penyimpangan. Namun, seluruh dugaan yang memiliki dasar untuk diperiksa perlu ditindaklanjuti secara profesional agar tidak memunculkan spekulasi berkepanjangan.
“Kami meminta Polda Maluku bekerja secara terbuka dan profesional. Siapa pun yang terkait harus bersedia memberikan penjelasan sesuai mekanisme hukum. Jangan sampai pertanyaan masyarakat mengenai legalitas material dan penggunaan anggaran justru tidak memperoleh jawaban yang jelas,” tegasnya.
PAMALI berharap Polda Maluku menindaklanjuti desakan tersebut dengan melakukan klarifikasi dan penelusuran sesuai kewenangan. Jika ditemukan bukti awal yang cukup mengenai dugaan pelanggaran, penanganannya diminta dilanjutkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : EB

