Dinilai Merugikan, Podsi Baubau Desak Aturan Koni Sultra Ditinjau Ulang Jelang Proprov XV 2026

Spionnews.id – Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Kota Baubau mendesak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk meninjau kembali ketentuan domisili atlet sebagaimana tertuang dalam poin 12 hasil Rapat Koordinasi KONI Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 6 November 2026. (8/11/2026)

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa seluruh atlet wajib memiliki KTP Sulawesi Tenggara dan tidak diperbolehkan melakukan mutasi atlet antar kabupaten/kota, dengan ketentuan wajib memiliki KTP atau domisili di daerah yang didaftarkan.

PODSI Kota Baubau menilai aturan tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi pembinaan dan perkembangan olahraga di daerah, khususnya bagi atlet-atlet yang selama ini telah menjalani proses pembinaan, latihan, serta memiliki kontribusi nyata terhadap prestasi olahraga di daerah tertentu.

PODSI Baubau pada prinsipnya menghormati kewenangan KONI Provinsi Sulawesi Tenggara dalam menyusun regulasi penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XV Tahun 2026. Namun, setiap regulasi hendaknya mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, keberlanjutan pembinaan, serta perlindungan terhadap hak-hak atlet.

Menurut Erdin Saputra, S.Ak., M.M selaku Sekretaris Umum PODSI Baubau, persoalan domisili administratif tidak seharusnya menjadi satu-satunya ukuran dalam menentukan kelayakan seorang atlet untuk membela suatu kabupaten/kota. Perlu ada pertimbangan terhadap riwayat pembinaan, tempat atlet berlatih, kontribusi terhadap daerah, serta mekanisme yang jelas apabila terjadi perbedaan antara domisili administratif dan tempat pembinaan atlet. Ujar erdin

Erdin juga menegaskan, Jika ketentuan tersebut diterapkan tanpa kajian dan mekanisme pengecualian yang jelas, dikhawatirkan dapat merugikan atlet maupun daerah yang selama ini telah menginvestasikan waktu, tenaga, dan anggaran dalam proses pembinaan olahraga. Tegasnya

Oleh karena itu, PODSI Kota Baubau menyampaikan beberapa tuntutan dan harapan kepada KONI Provinsi Sulawesi Tenggara:

  1. Meninjau kembali poin 12 hasil Rapat Koordinasi KONI Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 6 November 2026, khususnya mengenai kewajiban domisili atlet di daerah yang didaftarkan.
  2. Melakukan kajian dan dialog bersama KONI kabupaten/kota serta cabang olahraga agar aturan yang ditetapkan tidak merugikan proses pembinaan atlet di daerah.
  3. Mempertimbangkan riwayat pembinaan dan kontribusi atlet sebagai bagian dari penentuan kelayakan atlet mewakili suatu kabupaten/kota.
  4. Menyusun mekanisme dan kriteria yang transparan, objektif, serta adil dalam pengaturan domisili dan perpindahan atlet.
  5. Memberikan ruang bagi atlet yang telah lama dibina oleh suatu daerah untuk tetap dapat memperkuat daerah tersebut sepanjang memenuhi persyaratan yang disepakati bersama.

PODSI Kota Baubau menegaskan bahwa yang diperjuangkan bukanlah kebebasan mutasi atlet tanpa aturan, melainkan terciptanya regulasi yang adil, proporsional, dan tidak menghambat perkembangan prestasi olahraga di Sulawesi Tenggara.

PORPROV seharusnya menjadi ajang kompetisi yang menjunjung tinggi sportivitas sekaligus menjadi wadah penghargaan terhadap proses pembinaan atlet di setiap kabupaten/kota.

Jangan sampai aturan administratif justru mengesampingkan proses pembinaan dan pengabdian atlet kepada daerahnya.

PODSI Kota Baubau berharap KONI Provinsi Sulawesi Tenggara dapat membuka ruang evaluasi dan dialog sebelum ketentuan tersebut diberlakukan secara menyeluruh, demi terciptanya penyelenggaraan PORPROV XV Tahun 2026 yang lebih adil, transparan, dan menjunjung tinggi semangat olahraga. (**)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *