Firman Hamzah, Semua Honorer Di Buton Selatan, Siap Diangkat, Mohon Tenang Masih Menuggu

SPIONNEWS, Batauga – terkait dengan puluhan pegawai ASN dan P3K yang belum lama ini terangkat di tahun 2024 pihak pemerintah daerah dalam hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Selatan, membeberkan beberapa aspek saat bertemu dengan para pendemo yang berada di depan kantor bupati Kabupaten Buton Selatan.

Ungkapnya di depan para pendemo, Kepala Badan kepegawaian dan sumber daya manusia Kabupaten Buton Selatan La Ode Firman Hamzah menyatakan bahwa yang telah terbit Pertek adalah sebagai berikut jabatan fungsional Guru, Kesehatan dan teknis.

Katanya, Dimana jabatan fungsional teknis terdiri dari Pranata Komputer ahli pertama, Pranata Pemadam Kebakaran ahli pertama, pemadam kebakaran pemula, dan terampil.

“Itu semua sudah keluar perteknya,” Ungkap Firman saat ditemui awak media di Halaman Kantor Bupati Buton Selatan, Senin (10/3/2025).

Lanjutnya, Namun, regulasi yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) diterpa kembali dengan pertimbangan pertemuan Kemenpan RB dan DPR RI Komisi 2. Sementara itu, yang belum terbit pertek adalah jabatan pelaksana.

“Yang menjadi inti permasalahan terletak pada jabatan pelaksana yang terdiri dari jabatan penata layanan operasional, pengelola layanan operasional, pengadminstrasian perkantoran, operator layanan operasional, dan pengelola umum operasional” Ucapnya.

Firman mengatakan isu tersebut bukan hanya terjadi di Buton Selatan melainkan terjadi di seluruh Indonesia. Dimana Kemenpan RB belum membuatkan regulasi sehingga pada proses pemberian NIP pihak BKN belum berani menindak lanjuti sebab belum mendapatkan regulasi dari surat keputusan Kemenpan RB.

“Yang belum terbit perteknya bukan berarti ada masalah diberkasnya, semua berjalan normal,” Kata Firman.

Ia mengucapkan Pemda akan melanjutkan pelantikan PPPK yang lolos seleksi. Meskipun dilakukan pengangkatan hanya yang telah mendapatkan Pertek saja. Saat ini pihaknya tengah menunggu Pertek pada Jabatan pelaksana. (Ha)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *