Oleh: Handi Tuheitu Mahasiswa Darusalam Pemuda Seram
SPIONNEWS.ID, MALUKU – Konflik agraria kembali mencuat di Maluku, penggusuran lahan warga di Dusun Pelita Jaya, Resetlemen Pulau Osi, dan Pohon Batu pada Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku oleh PT Spice Island Maluku (PT.SIM) menuai protes keras dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, aktivitas penggusuran yang dilakukannya dinilai ilegal dan mengancam kelangsungan hidup warga setempat.
Puluhan warga bersama tokoh pemuda setempat memblokade akses jalan menuju lokasi aktivitas perusahaan. Situasi memanas saat aparat gabungan dari TNI dan kepolisian dikerahkan untuk membuka blokade dan mengamankan proses penggusuran.
Baca Juga : Abaka Tumbuh Rakyat Mati, Investasi Tanpa Keadilan Adalah Teror
Kami bukan anti investasi, tapi kami menolak perampasan tanah rakyat atas nama investasi. Tanah ini bukan milik negara atau perusahaan, tapi tanah adat yang telah diwariskan leluhur kami. PT SIM harus bertanggung jawab dan pemerintah tidak boleh diam membisu.
Warga setempat menyatakan tidak pernah menyetujui pelepasan lahan mereka kepada perusahaan. Mereka menuntut transparansi soal dokumen konsesi, izin lokasi, dan AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) yang selama ini tidak pernah ditunjukan dan disosialisasikan secara terbuka.
Kini suasana menjadi tegang saat alat berat perusahaan mulai beroperasi dengan kawalan aparat bersenjata lengkap, beberapa warga menangis dan memeluk tanaman mereka yang hendak digusur oleh pihak perusahaan Abaka, masyarakat menuding negara justru berpihak pada korporasi nakal dan mengabaikan jeritan rakyat kecil.
Ini bukan sekadar soal tanah. Ini soal masa depan, soal air, soal kehidupan. Pemerintah daerah harus turun tangan menyelesaikan konflik ini secara adil, jika tidak maka rakyat akan lawan dengan segala daya yang mereka punya ” satu kata “LAWAN ABAKA”.
Kini desakan kuat masyarakat kepada DPRD Kabupaten SBB dan Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera memanggil pihak PT SIM untuk bertanggung jawab dan membuka dokumen Hak Guna Usaha (HGU), dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanah mereka.(*)
Editor : Erwin .B

