Diduga Reklamasi Ilegal: Ancaman Serius terhadap Lingkungan dan Tata Ruang

Spionnews.id Baubau, Rabu, 15/7/2025 – Reklamasi yang dilakukan tanpa izin resmi kembali menjadi sorotan. Di beberapa wilayah pesisir Indonesia, aktivitas reklamasi diduga dilakukan secara ilegal oleh oknum atau pihak tertentu tanpa memperhatikan dampak lingkungan, aspek hukum, dan kepentingan masyarakat lokal. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam ekosistem laut dan pesisir yang rentan.

Hizwan Nawawi Ketua PC IMM Kota Baubau Sekaligus Putra Daerah Wakatobi Mengatakan, Reklamasi ilegal merupakan kegiatan pengurugan laut atau perairan dengan tanah, batu, atau material lainnya tanpa melalui prosedur perizinan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 1 Tahun 2014 perubahan atas undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Berdasarkan pantauan kami di lapangan dan informasi dari warga sekitar, reklamasi ilegal diduga terjadi di kawasan Wakatobi, pesisir laut Wanci. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa papan informasi proyek, tanpa sosialisasi kepada masyarakat, serta tanpa dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang seharusnya menjadi prasyarat utama dalam setiap kegiatan reklamasi.” Ujarnya

Seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengaku resah. “Dulu kami bisa menangkap ikan di sekitar sini, sekarang lautnya mulai dangkal dan airnya keruh. Tidak pernah ada pemberitahuan kepada kami, tiba-tiba saja sudah ditimbun,” ungkapnya.

Dugaan ini semakin kuat dengan adanya aktivitas kendaraan berat yang keluar masuk area tersebut, terutama pada malam hari. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa kegiatan tersebut sengaja disembunyikan dari pantauan publik maupun aparat berwenang.

Hizwan menambahkan, Jika benar reklamasi ini dilakukan tanpa izin, maka pihak yang bertanggung jawab bisa dikenakan sanksi pidana maupun administrasi, termasuk penghentian kegiatan, pemulihan lingkungan, hingga tuntutan hukum.

” Kami meminta Pemerintah daerah, khususnya dinas lingkungan hidup dan kelautan, untuk segera turun tangan melakukan investigasi, serta menghentikan aktivitas tersebut jika terbukti ilegal.” Tuturnya

Lebih lanjut dirinya menegaskan, reklamasi ilegal ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan dan koordinasi antar instansi. Ke depan, diperlukan tindakan tegas dan transparan untuk memastikan pengelolaan wilayah pesisir dilakukan secara berkelanjutan dan adil, demi melindungi sumber daya alam serta hak-hak masyarakat lokal. Ungkapnya
(An).

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *