SPIONNEWS.ID, MALUKU – Polemik tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru kembali menjadi polemik dari 2011 sampai sekarang. Masyarakat dan sejumlah pemerhati lingkungan mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk bertindak serius dan konsisten dalam menindaklanjuti instruksi resmi yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Maluku melalui Surat Nomor 500.10.2.3/1052 tertanggal 19 Juni 2025, telah menginstruksikan Kapolda Maluku bersama Polres Pulau Buru untuk segera melakukan penertiban aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Botak. Surat tersebut menekankan pengosongan wilayah pertambangan emas dan mengatur bahwa penyisiran akan dimulai pada 28 Juli 2025 hingga waktu yang belum ditentukan.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPD Gerakan Sahabat Komendan (Gasmen) Maluku Rifki Derlen, mengecam sikap setengah hati Pemprov Maluku. Dirinya menilai, instruksi yang dikeluarkan Gubernur tanpa diikuti dukungan anggaran adalah bentuk inkonsistensi dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Gubernur jangan hanya membuat surat instruksi lalu berhenti di atas meja. Persoalan tambang ilegal di Gunung Botak sudah lama menjadi keresahan masyarakat, karena menyangkut keselamatan lingkungan dan masa depan generasi di Buru. Kalau serius, anggaran harus disiapkan, operasi harus dilakukan dan masyarakat harus dilibatkan,” ujarnya kepada awak media, Jum’at (05/09/2025) di Kota Ambon
Menurutnya, jika penertiban ini terus dibiarkan tanpa aksi nyata, maka akan muncul anggapan bahwa pemerintah daerah justru membiarkan atau bahkan mengambil keuntungan politik dari aktivitas tambang ilegal tersebut,
“Kami dari Gasmen Maluku akan terus mengawal persoalan ini. Jangan sampai rakyat Buru dikorbankan hanya karena lemahnya keberanian pemerintah provinsi dalam menegakkan aturan,” ujarnya
Baca Juga : Aksi Solidaritas APKLI, Marsida: “Beta Par Ambon, Ambon Par Samua” Damai Itu Indah
Masih kata Derlen, Instruksi itu dianggap sebagai langkah penting, mengingat kawasan Gunung Botak selama ini telah menjadi pusat aktivitas penambangan ilegal yang memicu berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, potensi konflik horizontal antarpenambang, hingga meningkatnya kriminalitas, imbuhnya.
Lebih lanjut, DPD GASMEN menegaskan, Meskipun surat instruksi sudah jelas dan tegas, hingga kini tidak ada langkah nyata yang terlihat di lapangan. Aparat kepolisian yang disebut dalam surat tersebut pun tidak dapat bergerak maksimal, lantaran dukungan anggaran operasional dari Pemprov Maluku tidak kunjung diberikan. Kondisi ini membuat masyarakat menilai bahwa instruksi Gubernur hanya sebatas formalitas tanpa ada keseriusan untuk dijalankan, Sesalnya.
Derlen juga mengkritik penertiban yang seharusnya menjadi kebijakan besar Pemerintah Provinsi Maluku justru terlihat seperti dibebankan sepenuhnya kepada Polres Pulau Buru. Padahal, mekanisme operasional semestinya dibiayai oleh APBD Provinsi melalui Dinas ESDM Maluku, sedangkan kepolisian bertugas memberikan dukungan pengamanan berdasarkan tugas pokok dan fungsi mereka,
“Tidak bisa hanya mengeluarkan surat lalu menyerahkan semua tanggung jawab ke Polres. Bagaimana polisi bisa bergerak kalau anggarannya tidak ada? Ini menunjukkan Pemprov tidak serius,” sesalnya.
Lebih jauh Derlen menambahkan, Hingga saat ini aktivitas tambang emas ilegal masih berlangsung di Gunung Botak. Ribuan penambang rakyat disebut masih beroperasi, menggunakan metode tradisional maupun peralatan berbahaya yang berdampak buruk terhadap ekosistem. Selain itu, penggunaan bahan kimia seperti merkuri dan sianida telah mencemari sungai-sungai di sekitar kawasan tersebut, mengancam kesehatan masyarakat lokal. (ABR)
Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku


