SPIONNEWS.ID, MALUKU – Polemik tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru kembali menjadi polemik dari 2011 sampai sekarang. Masyarakat dan sejumlah pemerhati lingkungan mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk bertindak serius dan konsisten dalam menindaklanjuti instruksi resmi yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Maluku melalui Surat Nomor 500.10.2.3/1052 tertanggal 19 Juni 2025, telah menginstruksikan Kapolda Maluku bersama Polres Pulau Buru untuk segera melakukan penertiban aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Botak. Surat tersebut menekankan pengosongan wilayah pertambangan emas dan mengatur bahwa penyisiran akan dimulai pada 28 Juli 2025 hingga waktu yang belum ditentukan.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPD Gerakan Sahabat Komenda (Gasmen) Maluku Rifki Derlen, mengecam sikap setengah hati Pemprov Maluku.
“Instruksi yang dikeluarkan Gubernur tanpa diikuti dukungan anggaran adalah bentuk inkonsistensi dalam menjalankan roda pemerintahan,” ungkap Derlen Kepada Awak Media, Jumat (05/09/2025)
Menurutnya, Gubernur Maluku jangan hanya membuat surat instruksi lalu berhenti di atas meja. Persoalan tambang ilegal di Gunung Botak sudah lama menjadi keresahan masyarakat, karena menyangkut keselamatan lingkungan dan masa depan generasi di kabupaten Buru
“Gunung Botak ibarat bom waktu. Jika tidak segera ditertibkan, persoalan ini akan semakin rumit dan merugikan daerah. Bukan hanya dari sisi lingkungan, tetapi juga dari sisi hukum, keamanan, dan stabilitas sosial masyarakat,” ungkapnya
Baca Juga : DPD GASMEN Desak Pemprov Maluku Jangan Bebankan Polres Tanpa Anggaran Penertiban Gunung Botak
Lebih lanjut GASMEN Maluku menegaskan, Jangan tunggu sampai terjadi konflik besar atau bencana lingkungan baru bergerak. Pemerintah Provinsi harus segera menindaklanjuti instruksi gubernur itu dengan langkah nyata, bukan hanya janji.
“Harapan Mahasiswa, OKP, berbagai LSM di Maluku serta Masyarakat Maluku, khususnya di Kabupaten Buru, berharap Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan kembali komitmennya dalam penanganan tambang ilegal ini. Untuk itu Pemprov dapat mengalokasikan anggaran operasional yang jelas, dan membentuk tim terpadu bersama kepolisian, TNI, dan instansi terkait, serta melakukan pengawasan berlapis agar tidak ada lagi penambang ilegal yang kembali masuk setelah penertiban dilakukan,” tegasnya
Lebih jauh GASMEN Maluku juga menambahkan, Surat itu sudah keluar, tapi sampai sekarang tidak ada wujudnya. Kalau memang serius, tunjukkan dengan aksi nyata di lapangan. Jangan sampai masyarakat menilai Pemprov hanya bermain politik di atas penderitaan rakyat.
“Situasi ini menegaskan bahwa tanpa keseriusan Pemprov, instruksi penertiban hanya akan menjadi catatan administrasi tanpa makna, sementara kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan praktik tambang ilegal terus berjalan di Gunung Botak” (Erwin)
Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

