Hutan Waiheru Rusak Dan Terluka Penegakan Hukum Tak Bergerak

Investigasi Lingkungan

Oleh: Tim SpionNews.id Maluku

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Deru mesin ekskavator mengoyak sunyi kawasan hutan penyangga di wilayah Desa Waiheru namun bukan hanya pohon dan tanah yang tercabik kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintah pun ikut hancur.

Investigasi tim lapangan kami menemukan aktivitas alat berat tanpa izin yang dilakukan secara terang-terangan di kawasan hutan penyangga. Lebih mengejutkan lagi, pemilik aktivitas tersebut secara terbuka mengakui bahwa mereka tidak memiliki izin dari instansi kehutanan . Tidak hanya itu, pihak desa setempat juga mengonfirmasi bahwa tidak pernah ada pemberitahuan atau koordinasi terkait aktivitas perusakan tersebut.

Pihak Dinas Kehutanan Provinsi yang kami hubungi mengakui telah menerima laporan dan berjanji akan melakukan peninjauan lapangan (on the spot). Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satupun langkah nyata yang diambil.

Aparat Penegak Hukum (APH) pun terlihat pasif. Keresahan masyarakat akan aktivitas alat berat di hutan tak terdengar di telinga mereka. Tidak ada penyegelan, tidak ada pemeriksaan, bahkan tidak ada penghentian aktivitas alat berat yang terus melanjutkan pengerukan

Kerusakan kawasan hutan yang berlangsung beberapa 4 bulan terakhir mulai menunjukkan dampak nyata. Curah hujan yang sedang memicu banjir dan longsor di sejumlah titik sekitar wilayah hutan penyangga. Puluhan rumah terdampak, banjir melewati akses jalan dan lahan pertanian rusak berat.

Hutan penyangga sejatinya berfungsi sebagai tampungan alami air hujan, pelindung ekosistem, dan penjaga stabilitas tanah. Pengrusakan tanpa analisis dampak lingkungan (AMDAL) membuat wilayah rentan terhadap bencana, dan inilah yang kini terjadi: bencana ekologis yang bisa dicegah tapi pihak terkait tidak mampu mencegah.

Peristiwa ini membuka kembali pertanyaan klasik yang belum terjawab: Mengapa hukum lingkungan begitu mudah diabaikan ketika pelaku memiliki kekuatan modal?

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan berbagai regulasi lainnya dengan jelas melarang aktivitas tanpa izin di kawasan hutan. Namun di lapangan, pengawasan lemah, sanksi tak berjalan, dan oknum melenggang bebas.

Warga bersama LSM Lingkungan kini menuntut:

-Penghentian segera seluruh aktivitas alat berat

-Audit perizinan dan status kawasan

-Penindakan tegas terhadap pelaku dan oknum yang membiarkan

Pemulihan lingkungan dan kompensasi untuk korban terdampak

Jika pihak terkait tidak segera bertindak, maka masyarakat bersama LSM lingkungan menyatakan siap melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena ada dugaan kuat pembiaran sistemik dan potensi permainan izin ilegal.

Saat hujan turun lagi minggu ini, warga hanya bisa berharap tanah tak ikut ambruk dan air tak kembali masuk ke rumah mereka. Di balik derasnya hujan, air mata masyarakat menyatu dengan lumpur, menjadi saksi bisu dari hutan yang dikhianati oleh mereka yang seharusnya menjaganya.

Dan hingga kini, alat berat masih bekerja. Hukum masih diam. Dan hutan terus terluka.

Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *