SPIONNEWS, Batauga – Kelurahan Bandar Batauga jadi salah satu tempat yang ada di wilayah Kabupaten Buton Selatan yang belum lama ini tersebar video pengerukan pasir oleh pihak setempat dengan mengunakan alat berat.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP Buton Selatan dan Lurah Bandar Batauga, dilakukan sidak langsung ke tempat tersebut, dan tak menemukan pihak pemilik, yang terlihat hanya sebuah mobil truk yang sedang melakukan pemuatan pasir, dan salah satu alat berat yang sedang terparkir.
Ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Lingkup Hidup La Mane menuturkan, jadi hari ini, kita melihat tambang ini bersifat ilegal, nanti kita akan berkomunikasi dengan pimpinan, untuk hal tersebut.

“Lebih lanjutnya akan kita follow up kembali, terkait dengan tambang ini, sementara ini kami mencoba menghimbau kepada pemilik Untuk menghentikan dulu kegiatannya” tegasnya Kadis.
Kami mendapat informasi dari video yang beredar, kata La Mane, Lanjutnya, kami turun langsung ke lapangan dan melihat tempat pemeriksaan yang terjadi. Hari ini untuk kita melihat dampak lingkungannya cukup meresahkan.
“Bila kita melihat sudah banyak terumbu karang yang terangkat, dan yang tadinya di laut ini banyak pasirnya sudah diangkat ke permukaan, sehingga terjadi pendalaman di areal air pantai, untuk bicara dampak lebih besarnya kemungkinan bisa terjadi hal yang diinginkan dan mungkin kita bisa tenggelam” tuturnya
Ucap Kadis, mereka menggunakan alat berat untuk melakukan penggalian penambang pasir, untuk aktivitasnya belum diketahui sejak kapan, tapi sepertinya terlihat sudah cukup lama beraktivitas, dengan menggunakan alat berat.
Dari pihak Dinas Lingkungan Hidup untuk sementara akan melakukan pemberhentian aktivitas, sambil menunggu tindak lanjutnya seperti apa, karena penambangan ini ilegal maka nantinya akan ada pihak penegak hukum yang akan bertindak lebih lanjut.

Kata La Mane, negeri kita ini adalah milik kita bersama, mari kita jaga dan bila ingin melakukan aktivitas tambang harus memiliki izin lengkap, dokumen yang mendukung sehingga dapat melakukan aktivitas tersebut, bila kita ingin berusaha, Jangan kita melakukan main kucing kucingan seperti ini.
“Untuk pihak DLH tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin, namun kita bisa mengeluarkan surat rekomendasi, yang akan diteruskan ke provinsi dan dari provinsi akan meneruskan ke pusat, sehingga surat izin bisa keluar dan kegiatan bisa berjalan” tegas Kadis.
Pihak Lurah Bandar Batauga, La Ode Halilu Mu’Minin mengungkapkan, “aktivitas penambangan ini terbilang sudah lama di Wilayah ini, bahkan sejak tahun 1990an, namun mereka melakukan secara tradisional (mengunakan skop dan tangan) oleh masyarakat sekitar, namun hari ini yang terlihat mereka menggunakan alat berat dalam melakukan pengalihan pasir”jelasnya. (Ha)
Editor : Harry

