Kebijakan ini memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan, terutama para tenaga pendidik honorer yang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun namun hingga kini belum mendapatkan kepastian status yang setara.
Ironi Anggaran dan Prioritas
Pelantikan 32.000 pegawai SPPG yang mencakup posisi strategis seperti Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan ini merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat struktur program MBG. Namun, langkah cepat ini dinilai sebagai bentuk ketimpangan kebijakan di tengah alokasi anggaran fantastis sebesar Rp335 triliun untuk program tersebut.
Publik menyoroti bagaimana pemerintah mampu dengan cepat memberikan status PPPK bagi tenaga kerja program baru, sementara guru honorer di sekolah dan madrasah—yang merupakan tulang punggung pendidikan bangsa—sering kali terjebak dalam skema PPPK "paruh waktu" atau gaji di bawah Rp1.000.000 per bulan.
Tangis Guru Honorer di Tengah Standardisasi Gaji SPPG.
Seiring dengan rencana pelantikan tersebut, muncul protes luas di media sosial yang membandingkan standar upah. Beberapa laporan menunjukkan gaji guru honorer masih ada yang berkisar di angka Rp300.000, sangat jauh dibandingkan dengan standarisasi gaji di lingkungan SPPG, seperti posisi sopir yang dilaporkan bisa mencapai Rp4.000.000.
Ketidakadilan ini semakin terasa menyakitkan bagi para guru yang telah mengabdi puluhan tahun. "Kami ikhlas mengajar, tapi di mana keadilan untuk kami?" ungkap salah satu perwakilan guru PPPK paruh waktu yang merasa terpinggirkan oleh prioritas baru pemerintah.
Masa Depan yang Tak Menentu
Berdasarkan amanat UU ASN, tahun 2026 seharusnya menjadi tahun penghapusan status tenaga honorer secara total. Namun, transisi ini justru menimbulkan kekhawatiran baru:
Penghentian Jalur PPPK Guru: Mulai tahun 2026, pemerintah dikabarkan resmi menghentikan skema rekrutmen PPPK untuk guru dan dosen, serta mengalihkannya sepenuhnya ke jalur CPNS.
Status Guru Tamu: Beberapa daerah mulai memperkenalkan istilah "Guru Tamu" sebagai pengganti honorer, yang belum tentu menjamin kesejahteraan lebih baik dibandingkan status ASN penuh.
Desakan Keadilan.
Organisasi profesi seperti Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jakarta Selatan telah menyatakan penolakan terhadap pengangkatan tenaga MBG menjadi PPPK jika pemerintah tidak memprioritaskan guru honorer yang sudah lama mengabdi melalui jalur fast track.
Kontroversi ini menjadi pengingat bagi pemerintah bahwa pemenuhan gizi fisik anak bangsa melalui program MBG seharusnya berjalan selaras dengan pemenuhan gizi kesejahteraan bagi mereka yang mengisi pikiran anak bangsa—para guru honorer. Jangan sampai piring siswa penuh dengan makanan bergizi, namun dapur guru mereka tetap tak bisa mengepul.(*)
Editor : Alfin Hidayat

