Kasus Tambang di Sultra, Uji Integritas APH atau Tersandra Godaan Kepentingan ?

SPIONNEWS, Kendari – Gelombang kasus di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara kian memantik perhatian publik. Sejumlah nama pejabat terseret, bahkan telah berstatus tersangka oleh aparat penegak hukum (APH). Situasi ini dinilai sebagai tanda terbukanya “kotak Pandora” praktik gelap pengelolaan sumber daya alam (SDA) di daerah.

‎Eks Ketua DPC GMNI Kendari, Rasmin Jaya, menilai mencuatnya kasus-kasus tersebut memperlihatkan kuatnya relasi antara penguasa dan pengusaha dalam sektor tambang. Relasi ini, kata dia, bukan hal baru, namun kini semakin terang benderang seiring terungkapnya berbagai dugaan pelanggaran hukum.

‎“Yang terjadi bukan sekadar penyimpangan administratif, tetapi sudah mengarah pada praktik terstruktur, sistematis dan masif yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya. (17/03/2026).

‎Menurutnya, tata kelola tambang di Sultra selama ini rentan disusupi kepentingan oligarki. Pengelolaan SDA yang semestinya menjadi instrumen kesejahteraan rakyat justru diduga dikuasai segelintir pihak melalui jaringan kekuasaan dan modal.

‎Kondisi tersebut diperparah dengan mekanisme perizinan yang terpusat di pemerintah pusat. Celah ini dinilai membuka ruang lobi, negosiasi hingga praktik suap yang melibatkan berbagai aktor, baik di tingkat pusat maupun daerah.

‎“Situasi ini membuat pengawasan menjadi lemah, sementara praktik-praktik transaksional justru semakin leluasa,” ujarnya.

‎Di sisi lain, publik mulai mempertanyakan keseriusan dan independensi aparat penegak hukum. Penanganan kasus tambang dinilai belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan dan terkesan selektif.

‎Dalih menjaga iklim investasi, lanjut Rasmin, kerap dijadikan alasan untuk tidak menindak secara tegas pelaku-pelaku besar di balik bisnis tambang. Akibatnya, hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

‎Dampak dari praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan serta ketimpangan sosial. Masyarakat lokal justru menjadi pihak yang paling dirugikan—hanya menerima dampak, tanpa menikmati hasil.

‎“Ini ironi. Daerah kaya sumber daya, tapi rakyatnya tidak merasakan kesejahteraan,” katanya.

‎Lebih jauh, ia menyoroti dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam pusaran kasus tambang. Dalam beberapa kasus, relasi antara kepentingan politik dan bisnis disebut menjadi pintu masuk terjadinya penyalahgunaan kewenangan, termasuk dalam penerbitan izin yang tidak sesuai prosedur.

‎Fenomena ini, menurutnya, juga tidak lepas dari tingginya biaya politik, di mana investor kerap dijadikan penyokong dalam kontestasi kekuasaan. Imbalannya adalah akses terhadap proyek dan perizinan tambang.

‎Rasmin menegaskan, kondisi ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Aparat penegak hukum dituntut bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam mengusut seluruh aktor yang terlibat.

‎“Jika tidak dibongkar sampai ke akarnya, kasus serupa akan terus berulang. Ini bom waktu,” tegasnya.

‎Ia juga menekankan pentingnya peran pers sebagai pilar demokrasi dalam mengawal isu ini. Media diharapkan tetap independen, menyajikan informasi yang akurat dan berimbang, serta menjalankan fungsi kontrol sosial secara konsisten.

‎“Pers harus berdiri di pihak kebenaran, bukan menjadi alat kepentingan,” pungkasnya.

‎Kasus tambang di Sultra kini menjadi ujian besar bagi integritas pemerintah, aparat hukum, dan seluruh pemangku kepentingan. Publik menanti, apakah penegakan hukum benar-benar mampu membongkar praktik lama, atau justru kembali berhenti di permukaan.

‎Dan pers di uji di antara dua pusaran, idealisme dan pragmatisme ? di tengah mencuatnya dan ingar bingarnya kasus tambang di Sulawesi Tenggara.

‎Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *