SPIONNEWS.ID, MALUKU – Komitmen Hendrik Lewerissa selaku Gubernur Maluku untuk membangun Jalan Inamosol di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menuai sorotan. Pernyataan Gubernur yang menyebut akan mengupayakan pendanaan melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) justru memantik keraguan publik terkait kepastian realisasi proyek tersebut.
Jalan Inamosol selama ini dikenal sebagai salah satu urat nadi ekonomi masyarakat di wilayah Kecamatan Inamosol. Akses tersebut menghubungkan sejumlah desa dan menjadi jalur utama distribusi hasil pertanian. Namun, kondisi jalan yang rusak parah membuat aktivitas warga tersendat, bahkan berisiko tinggi bagi keselamatan, terutama saat kondisi darurat medis.
W. Thomson, pemerhati publik, menilai bahwa langkah pemerintah daerah yang hanya sebatas “mengupayakan” skema Inpres belum memberikan jaminan konkret. “Publik butuh kepastian, bukan sekadar rencana. Proses Inpres itu panjang dan penuh syarat. Kalau tidak dikawal serius, ini berpotensi menjadi janji yang kembali menguap,” ujarnya ke media 23/03/2026.
Menurutnya, kunjungan gubernur ke lapangan seharusnya menjadi momentum menghadirkan solusi nyata, bukan sekadar membangun citra. Ia menegaskan bahwa masyarakat sudah terlalu lama menunggu perbaikan infrastruktur yang layak.
Sorotan juga mengarah pada transparansi anggaran. Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait alokasi dana maupun tahapan teknis pembangunan jalan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah pemerintah daerah benar-benar siap merealisasikan proyek itu, atau justru masih berada pada tahap wacana, tegas Thomson
Di sisi lain, lanjutnya, kebutuhan masyarakat akan akses jalan yang layak semakin mendesak. Selain untuk mendukung aktivitas ekonomi, jalan tersebut juga menjadi jalur vital bagi warga yang membutuhkan penanganan medis ke fasilitas kesehatan di luar wilayah, ungkap Thomson.
Lebih lanjut Thomson menegaskan, Publik kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Maluku. Janji pembangunan Jalan Inamosol dinilai tidak boleh berhenti pada pernyataan normatif, tetapi harus dibuktikan dengan kejelasan program, anggaran, dan waktu pelaksanaan.Jika tidak, kekhawatiran akan lahirnya kembali “janji kosong” di tengah masyarakat bukanlah hal yang berlebihan
Editor : BE
